Keras Eks Wamenaker Noel Jelang Pledoi Siap Dihukum Mati: Jangan jadi Pecundang!
Noel dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman 5 tahun penjara, denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bakal menjalani sidang pledoi kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Atas perbuatannya, Noel dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman 5 tahun penjara, denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.
Noel mengatakan jika dirinya memang menjadi contoh pemberantasan korupsi, maka siap dihukum mati. Dengan harapan pemberantasan korupsi bisa lebih baik.
"Kalau seandainya saya menjadi contoh untuk pemberantasan korupsi (yang lebih baik), hukum mati saja sayanya. Gitu, hukum mati. Saya lebih rela, lebih ikhlas untuk apa pemberantasan korupsi. Jadi jangan menjadi pecundang," kata Noel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5).
Noel juga mengaku pasrah dengan segala hal yang sudah disampaikan ke muka sidang. Karena itu, jika hukuman hakim nantinya tidak memenuhi rasa keadilan, akibatnya justru marwah pengadilan itu sendiri yang akan dicederai.
"Jangan kita menelanjangi peradilan ini dengan hal-hal yang tidak adil. Kita mau keadilan publik itu terpenting!" kata Noel.
Sebelumnya, pada persidangan dalam agenda tuntutan, Noel sempat menyatakan protes sebab hukumannya hanya selisih lebih ringan 1 tahun ketimbang terdakwa lain yang dinilai sebagai aktor utama di balik kasus hukum yang menjeratnya.
"Bayangkan, (terdakwa lain) yang korupsi Rp75 M (miliar) hanya 6 tahun. Saya yang dianggap (menerima) Rp3 M, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah! Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya. Cuma beda setahun," protes Noel usai mendengar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5).
Rincian Tuntutan:
1. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025. Dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 233.018.441 subsider 2 tahun pidana kurungan.
2. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan (2021-Februari 2025). Dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp4.735.170.000 subsider 2 tahun pidana kurungan.
3. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp5.802.058.952 subsider 2 tahun pidana kurungan.
4. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp13.262.341.634 subsider 2 tahun
5. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp42.678.740.086 subsider 2 tahun pidana kurungan
6. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp14.496.315.411 subsider 2 tahun pidana kurungan.
7. Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp19.812.796.902 subsider 2 tahun pidana kurungan.
8. Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025. Dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp4,435 miliar (sudah dikembalikan Rp 3 miliar) sehingga uang pengganti wajib dibayarkan Rp1,435 subsider 2 tahun pidana kurungan.
9.Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 s.d. 2025. Dituntut 6 tahun penjara, denda 250 juta subisder 90 hari pidana kurnungan, dan uang pengganti Rp60.329.415.416 subsider 2 tahun pidana kurungan.