Kemenkes Siapkan Implementasi Regulasi Vape, Batasi Usia dan Iklan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang mempersiapkan implementasi regulasi vape berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2024, yang akan membatasi usia pengguna serta iklan produk dan berlaku mulai Juli 2026.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan implementasi regulasi rokok elektronik atau vape. Aturan ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Penerapan regulasi bertujuan mengendalikan peredaran dan penggunaan vape di masyarakat.
Implementasi regulasi ini direncanakan mulai berjalan pada Juli 2026. Pemerintah saat ini masih dalam tahap persiapan menyeluruh. Aturan ini menyetarakan pengendalian rokok elektronik dengan rokok konvensional.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Aji Muhawarman, menyatakan regulasi mencakup pembatasan usia pengguna. Selain itu, ada pengendalian iklan serta standar kandungan produk. Hal ini disampaikan Aji dalam keterangan tertulisnya.
Detail Pengaturan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024
PP Nomor 28 Tahun 2024 membawa sejumlah ketentuan penting. Salah satunya adalah larangan penggunaan rokok elektronik bagi penduduk usia di bawah 21 tahun. Pembatasan iklan juga diberlakukan secara ketat, termasuk di media sosial.
Produk vape wajib memenuhi standar maksimal kandungan nikotin yang telah ditetapkan. Selain itu, tidak diperbolehkan menggunakan bahan tambahan. Bahan tambahan tersebut diketahui berdampak buruk bagi kesehatan penggunanya.
Aturan ini juga mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan bergambar pada kemasan produk. Penggunaan rokok elektronik dilarang di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kementerian Kesehatan juga menyiapkan aturan turunan berupa peraturan menteri dan keputusan menteri.
Aturan turunan ini akan menjadi pedoman lebih lanjut dalam pengendalian vape. Sosialisasi dan edukasi mengenai dampak rokok elektronik bagi kesehatan juga terus dilakukan. Kegiatan ini bekerja sama dengan organisasi kesehatan dan organisasi profesi terkait.
Pentingnya Penguatan Regulasi dan Perspektif Ahli
Guru besar Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof. Dr. Faisal Yunus, Ph.D., Sp.P(K), menekankan pentingnya penguatan regulasi. Penguatan ini bertujuan melindungi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok usia remaja. Kemudahan akses terhadap produk vape masih menjadi perhatian serius.
Varian rasa yang menarik serta strategi pemasaran yang menyasar anak muda juga perlu diawasi. Menurut Prof. Faisal, regulasi masih perlu diperkuat. Hal ini untuk menekan angka penggunaan dan melindungi populasi rentan dari dampak negatif vape.
Beberapa negara lain telah mulai menerapkan kebijakan yang lebih ketat. Contohnya adalah pelarangan produk sekali pakai dan pembatasan penggunaan zat perasa. Pengendalian iklan juga menjadi fokus utama di banyak negara.
Langkah-langkah tersebut menunjukkan adanya kesadaran global. Kesadaran bahwa vape dapat menimbulkan risiko baru jika digunakan secara luas oleh remaja. Oleh karena itu, Indonesia perlu terus memperkuat kerangka regulasinya.
Sumber: AntaraNews