Kekerasan di Dunia Pendidikan, Guru SMP di Trenggalek Dipukuli Usai Sita Ponsel Siswa
Pelaku adalah kakak dari siswa yang ponselnya disita korban. Korban mengizinkan siswa menggunakan ponsel di jam pelajaran untuk kebutuhan pembelajaran.
Salah seorang guru di SMPN 1 Trenggalek, Jawa Timur, Eko Prayitno (37) jadi korban kekerasan dan penganiayaan usai menyita ponsel milik salah satu muridnya saat jam pelajaran.
Pelakunya adalah A (27), merupakan kakak dari siswi yang ponselnya disita oleh guru tersebut.
Peristiwa ini bermula saat Eko mengajar dan meminta para siswa untuk mengerjakan tugas yang ia berikan, pada Jumat (31/10) lalu.
Saat itu para murid memang dibolehkan menggunakan ponsel, namun dengan catatan handphone itu digunakan untuk mencari bahan tugas dan berkaitan pelajaran yang diberikan.
Tapi di tengah pelajaran, Eko ternyata mendapati seorang siswi, yang tak lain adalah NA, tengah menggunakan ponselnya di luar ketentuan pembelajaran.
Eko kemudian menegur dan menyita ponsel milik siswi tersebut karena digunakan tak sesuai ketentuan kegiatan pembelajaran. Ponsel itu kemudian diserahkannya ke bidang kesiswaan.
Karena tak terima dan mengira ponselnya dirusak oleh gurunya, siswi itu kemudian mengadu ke kakaknya, A. Pelaku yang naik pitam kemudian mendatangi rumah Eko dan melakukan pemukulan.
Atas peristiwa itu, Eko mengalami luka di wajah akibat dua kali pukulan. Ia kemudian melapor ke Polres Trenggalek.
"Untuk kejadiannya bahwa pelaku datang langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Korban tidak sempat melakukan klarifikasi atau penjelasan. Motifnya laporan dari saudaranya tentang penyitaan HP," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro.
Polisi Turun Tangan
Usai mendapat laporan itu, polisi lalu langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menghimpun barang bukti.
"Dari hasil penyidikan yang kami lakukan telah kami temukan dua alat bukti cukup untuk menduga bahwa si A adalah pelakunya. Untuk saksi sudah kami periksa sebanyak 4 saksi," ucapnya.
A pun telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Trgenggalek.
"Penahanan mulai kami lakukan tadi malam. Untuk penetapan tersangka sudah kami lakukan kemarin sore," ujarnya.
Pelaku Dijerat Pasal Penganiayaan
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Selanjutnya berdasarkan alasan subjektif dan objektif kami telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dengan sangkaan pasal penganiayaan pasal 351 KUHP," pungkasnya.