Kejati NTB Ungkap Status Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi PT GNE
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terus mengusut kasus korupsi PT GNE, menegaskan bahwa kerugian negara belum ditemukan, bukan tidak ada. Penelusuran kerugian keuangan negara masih dalam proses audit, membuat pembaca penasaran akan perkemb
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) sedang mengusut dugaan kasus korupsi di PT Gerbang NTB Emas (GNE), sebuah perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menyatakan bahwa penelusuran kerugian keuangan negara masih dalam proses audit. Pernyataan ini disampaikan di Mataram pada hari Jumat, 6 Maret 2026, menyoroti kompleksitas kasus yang melibatkan potensi kerugian signifikan.
Auditor yang membantu penghitungan kerugian dalam kasus ini berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Kerja sama antara Kejati NTB dan BPKP ini krusial untuk mendapatkan angka pasti kerugian negara. Hasil audit ini akan menjadi kebutuhan penting dalam menentukan status hukum individu yang terlibat.
Zulkifli Said menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus ini “belum ditemukan,” bukan berarti “tidak ada.” Proses penyidikan masih membutuhkan waktu untuk mengungkap bukti pidana secara menyeluruh, serta mengumpulkan bukti-bukti lain di luar angka kerugian untuk penetapan tersangka.
Audit Kerugian Negara dan Penetapan Tersangka
Penjelasan Muh. Zulkifli Said bahwa kerugian negara dalam kasus PT GNE “belum ditemukan” mengindikasikan bahwa proses audit oleh BPKP Perwakilan NTB masih berlangsung intensif. Hasil audit ini sangat penting untuk menentukan status hukum individu yang terlibat, sebab bukan hanya angka kerugian yang menjadi patokan dalam menentukan status seseorang sebagai tersangka, tetapi juga ada bukti lainnya.
Kejati NTB terus mengumpulkan keterangan saksi dari berbagai pihak, termasuk pejabat pemerintah provinsi hingga kabupaten, serta pengurus PT GNE dan PT Berkah Air Laut (BAL). Untuk memperkuat penyidikan, pendapat hukum ahli dari Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) juga telah diminta.
Dalam upaya pengumpulan bukti, penyidik kejaksaan telah melakukan penggeledahan di Ruang Biro Ekonomi Sekretariat Daerah NTB dan kantor PT GNE pada Mei 2025. Sejumlah dokumen penting juga telah diangkut untuk memperkuat kasus ini, sebagai bagian dari rangkaian jaksa menelusuri bukti dalam penyidikan korupsi pengelolaan aset dan keuangan.
Aset PT GNE dan Jejak Utang Miliaran Rupiah
Kasus korupsi PT GNE ini melibatkan sejumlah aset fisik, seperti sertifikat tanah dan bangunan kantor, yang kini menjadi agunan di bank. Aset-aset ini menyisakan utang yang cukup besar, mencapai miliaran rupiah.
Penjaminan aset yang berujung pada utang ini berlangsung sejak kepengurusan Samsul Hadi sebagai direktur PT GNE pada periode 2019-2024. Informasi ini terungkap dari keterangan Samsul Hadi sendiri yang telah beberapa kali diperiksa penyidik.
Penelusuran bukti dalam penyidikan korupsi ini mencakup pengelolaan aset dan keuangan yang berasal dari penyertaan modal pemerintah daerah. Hal ini berujung pada berbagai lini usaha PT GNE yang kini menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Keterkaitan Kasus Pencemaran Air dengan Mantan Direktur
Mantan Direktur PT GNE, Samsul Hadi, sebelumnya telah terjerat kasus pencemaran air di Gili Trawangan dan Gili Meno. Mahkamah Agung menolak kasasinya pada Juli 2025, mengukuhkan putusan banding Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada 31 Oktober 2024.
Samsul Hadi divonis satu tahun penjara dengan status tahanan kota dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Persoalan ini muncul saat Samsul Hadi menjabat Direktur PT GNE (2019-2024) dan bekerja sama dengan PT Berkah Air Laut (BAL) dalam usaha penyulingan air laut menjadi air bersih.
Namun, kerja sama yang terbangun tidak berjalan sesuai perjanjian, karena PT BAL justru menyediakan air bersih melalui pengeboran air tanah. Direktur PT BAL, William John Matheson, juga turut terseret dalam kasus ini dan mendapat hukuman yang serupa.
Persoalan terkait kerja sama PT GNE dengan PT BAL ini menjadi salah satu materi pengembangan penyidikan di Kejati NTB, menunjukkan adanya benang merah antara kasus-kasus tersebut dalam upaya mengungkap dugaan korupsi.
Sumber: AntaraNews