Kasus Penimbunan Solar Subsidi, Pertamina Ancam Putus Usaha PT Lianinti Abadi
Pertamina akan memutuskan hubungan usaha kepada PT. Lianinti Abadi yang menimbun BBM solar bersubsidi di Bali.
Pihak Pertamina akan memberikan sanksi pemutusan hubungan usaha kepada PT. Lianinti Abadi yang diketahui menjadi tempat penyelewengan atau penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi menjadi solar industri yang merugikan negara hingga mencapai Rp 4,8 miliar.
Ahad Rahedi selaku Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, menyampaikan, Pertamina Patra Niaga telah melaksanaan koordinasi dengan Direkrimsus Polda Bali untuk proses lebih lanjut dari kasus terkait.
"Atas kejadian ini, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus melayangkan teguran dan sanksi kepada agen BBM Industri (PT. Lianinti Abadi) menyesuaikan hasil penyelidikan dengan sanksi terberat diberlakukannya pemutusan hubungan usaha (PHU)," kata Ahad, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/12).
Dukung Aparat Menindak Tegas Pelaku
Ia menegaskan, Pertamina tidak menoleransi lembaga penyalur dan terkait yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen.
"Apabila ditemukan pelanggaraan maka akan diberikan sanksi lebih lanjut dan bisa sampai dengan PHU. Pertamina selanjutnya memberikan himbauan kepada agen BBM Industri lainnya agar menyalurkan BBM sesuai ketentuan yang berlaku dan memenuhi kesepakatan di dalam kontrak dan aturan perundangan yang berlaku terkait bisnis migas," imbuhnya.
Pertamina Patra Niaga terus bersinergi dan mendukung sepenuhnya upaya serta langkah pemerintah dan aparat kepolisian untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan menindak tegas pelaku penyelewengan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kerja sama Pertamina Patra Niaga dengan Polda Bali telah berjalan dengan baik.
Merugikan Negara Hingga Rp 4,8 Miliar
"Diharapkan sinergitas ini terus berjalan untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Pertamina Patra Niaga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran di lembaga penyalur dan terkait untuk dapat melaporkan ke Pertamina kontak senter 135 (Call Center Pertamina)," ujarnya.
Sebelumnya, kepolisian Polda Bali, mengungkap kasus penyelewengan solar subsidi menjadi solar industri untuk meraup keuntungan fantastis atau merugikan negara hingga mencapai Rp 4,8 miliar.
Kasus ini terungkap, setelah pihak kepolisian melakukan penggrebekan gudang di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, pada Jumat (12/12) lalu.
Modus Operandi
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali, Kombespol Teguh Widodo mengatakan, modusnya membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi di sejumlah SPBU Pertamina, dengan menggunakan mobil atau truk yang dimodifikasi dengan tanki tambahan untuk menyimpan BBM berkapasitas 2 sampai 4 ton.
"Dan selanjutnya dikumpulkan di gudang PT. Lianinti Abadi (di TKP) untuk dijual kembali kepada konsumen yang menggunakan drum dan jirigen yang datang ke gudang. Serta ke konsumen kapal yang dikirim menggunakan truk pengangkut BBM PT. Lianinti Abadi. Ini, dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan BBM bersubsidi yang diberikan pemerintah," kata Kombespol Teguh, saat konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan, Selasa (30/12).
Dalam kasus ini, kepolisian telah menangkap dua tersangka berinisial NB (44) dan AG (38). Mereka ditetapkan menjadi tersangka dari total lima orang tersangka kasus tindak pidana tersebut. Kemudian, dari tiga tersangka lainnya NN (54) selaku pemilik gudang dan MA (48) serta ED (26) memiliki alasan berbeda sehingga belum ditangkap. Dua di antaranya menyatakan sedang sakit.
Panggilan Kedua
"Jadi dari hasil pemeriksaan pendanaan adalah NN, yang saat ini sedang dilakukan pemanggilan. Kami sedang melakukan panggilan kedua karena panggilan pertama dari tiga tersangka tidak hadir karena dengan beberapa alasan. Nanti, pada panggilan kedua setelah melakukan pemeriksaan kami akan melakukan penahanan," imbuhnya.
Sementara itu, Region Manager Corporate Sales Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga, Pande Made Andi Suryawan, membenarkan bahwa PT Lianinti Abadi adalah agen resmi BBM industri dan telah bekerjasama lebih dari lima tahun.
"Dia memang agen resmi BBM industri yang tugasnya menjual ke konsumen industri. Namun ternyata, gudang yang digunakan ini tidak terdaftar di Pertamina," kata Pande.
Ia menerangkan, perusahaan tersebut dalam satu bulan biasanya melakukan pembelian BBM sebanyak 1000 kilo liter atau 1 juta liter. Untuk, wilayah operasinya di seluruh Bali dan market industri terbesar ada di Pelabuhan Benoa, Denpasar. Namun, dalam prakteknya mereka ternyata melakukan tindakan dengan membeli BBM bersubsidi di SPBU-SPBU yang kemudian dijual dengan harga industri.
"Mayoritas dijual ke kapal-kapal di Pelabuhan Benoa, wilayahnya (menjualnya) ke seluruh Bali. Market (terbesarnya) di Bali ke kapal-kapal Pelabuhan Benoa," ujarnya.