Kasus Korupsi Ekspor POME Bea Cukai, Kejagung Sudah Periksa Sejumlah Pihak
Penggeledahan yang dilakukan di sejumlah tempat disusul dengan pemeriksaan pihak terkait.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai periode 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan penggeledahan yang dilakukan di sejumlah tempat disusul dengan pemeriksaan pihak terkait.
“Yang jelas pihak-pihak yang terkait, mau dari luar, mau dari mana, selama menurut penyidik dibutuhkan pasti akan dimintai keterangan untuk mendukung (penyidikan), itu saja,” tutur Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).
Anang belum merinci jumlah pihak yang telah menghadap penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dalam rangka menjalani pemeriksaan.
“Saya tidak tahu pasti berapa, tapi yang jelas pasti sudah ada. Sudah, langkah (pemeriksaan) itu pasti sudah ada,” jelas dia.
“Cuma mohon maaf, kami tidak bisa terbuka ya. Biarkan dulu proses penyidikan ini berjalan, sesuai dengan apa yang mereka inginkan dalam rangka itu,” sambungnya.
Termasuk juga terjadinya kerugian keuangan negara imbas korupsi ekspor limbah kelapa sawit POME, Anang memastikan hal tersebut telah terjadi.
“Ketika sesuatu perkara pasti sudah indikasi (ada kerugian keuangan negara) naik ke penyidikan, pasti ada dua alat bukti ya,” Anang menandaskan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap kantor pusat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai pada Rabu, 21 Oktober 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya kegiatan tersebut.
“Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan dan tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar," tutur Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).
Anang menyebut, penggeledahan tersebut dilakukan penyidik Kejagung dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Diketahui, POME merupakan limbah cair yang dihasilkan dari pabrik pengolahan kelapa sawit yang kaya akan minyak, lemak, dan bahan organik.
Meski limbah tersebut bersifat asam dan kimia yang dapat merusak ekosistem perairan jika tidak dikelola dengan baik, POME juga memiliki potensi untuk dimanfaatkan menjadi sumber energi terbarukan seperti biogas dan biodiesel.
Sementara itu, selain kantor Bea Cukai Pusat, penyidik juga telah menggeledah sejumlah tempat lainnya dalam pengusutan perkara tersebut. Hanya saja, Anang tidak merinci lebih jauh detail lokasi dan duduk perkara kasus dugaan korupsi ekspor POME.
"Ya pokoknya dokumen. Bisa dokumen kan bisa alat elektronik, bisa surat," jelas dia.
Adapun tempus atau dugaan rentang waktu terjadinya kasus dugaan korupsi ekspor POME itu terjadi pada tahun 2022.
"Sekitar 2022-an," Anang menandaskan.