Kabar Gembira Bagi Warga Jakarta, Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB hingga Akhir Tahun 2025
Pemprov DKI Jakarta bebaskan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB hingga 31 Desember 2025 untuk dorong kepatuhan pajak warga.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis PKB dan BBNKB.
“Denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan karena pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah,” jelas Lusiana, dikutip Selasa (11/11).
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bentuk stimulus agar masyarakat semakin taat membayar pajak sekaligus meringankan beban wajib pajak.
“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal. Selain memberikan keringanan, Bapenda juga berupaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan pajak bagi masyarakat,” ujarnya.
Pembayaran Bisa Lewat Samsat, Gerai, dan Aplikasi SIGNAL
Untuk mempermudah proses pembayaran, wajib pajak dapat mengakses layanan di berbagai saluran.
Bapenda membuka opsi pembayaran melalui Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling, maupun secara daring lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
“Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai lokasi kantor Samsat melalui laman bapenda.jakarta.go.id/pelayanan/upt-pkb-dan-bbnkb-samsat,” kata Lusiana.
Bapenda DKI Jakarta juga menyediakan layanan konsultasi pajak daerah melalui Call Center 1500-177 dan WhatsApp Business di 0812-6000-6177 bagi masyarakat yang memerlukan bantuan informasi atau panduan pembayaran pajak kendaraan.