JPU Ingin Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
Jaksa menilai seluruh dakwaannya telah berkesesuaian dengan perkara yang ditangani.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta kepada majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota pembelaan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong, yang telah didakwa atas perkara korupsi importasi gula.
Jaksa menilai seluruh dakwaannya telah berkesesuaian dengan perkara yang ditangani. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa saat membacakan nota tanggapan atas eksepsi Tom Lembong.
"Menolak keseluruhan dari keberatan nota eksepsi dari penasehat hukum atau terdakwa Thomas Trikasih Lembong," kata JPU saat membacakan nota tanggapannya di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/3).
Jaksa beranggapan nota dakwaannya telah mengurai secara jelas mengenai bagaimana terjadinya tindak pidana korupsi impor gula, yang diduga dilakukan Tom Lembong bersama dengan 10 terdakwa lainnya sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp578 miliar.
"Surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap yang memberikan gambaran utuh atas peristiwa pidana yang didakwakan terhadap terdakwa," ucap Jaksa.
Menurutnya, dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil di mana dalam isinya memuat identitas tedakwa, tanggal dan tertera tanda tangan oleh penuntut umum. Sementara dalam syarat materillnya dakwaan primer maupun subsidair telah memenuhi semua unsur pasal.
"Surat dakwaan tersebut telah menguraikan seluruh perbuatan dan peran terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana," kata JPU.
Atas dasar itu, Jaksa meminta kepada kepada majelis hakim untuk tetap mengadili perkara korupsi mantan Mendag itu.
"Menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara Aqua," ucap Jaksa.
"Melanjutkan pemeriksaan perkara aqua dengan memeriksa pokok perkara," dia menambahkan.
Sebelumnya diberitakan Tom Lembong didakwa oleh JPU melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan importasi gula pada rentang waktu 2015 hingga 2016.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Tom melakukan kegiatan importasi gula kepada pihak swasta dengan menerbitkan surat pengakuan Impor gula atau persetujuan Impor gula kristal mentah (GKM) tanpa melalui rapat koordinasi maupun rekomendasi dari Kementerian terkait.
Lembong memberikan izin ke pihak swasta melakukan impor gula mentah untuk selanjutnya diolah di dalam negeri. Padahal, kondisi produksi gula saat itu di dalam negeri masih tercukupi.
"Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata Jaksa dalam amar dakwaannya, Kamis (6/3).
Tom Lembong disebut tidak melibatkan perusahaan BUMN selaku pengendali ketersediaan dan stabilitas harga gula. Jaksa menyebut Tom justru memberi tugas kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan pengadaan GKP.
"Tedakwa tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah," jelas Jaksa.
Perbuatan eks Mendag itu pun pada akhirnya memperkaya 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka di kasus korupsi itu.
"Kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara," pungkas Jaksa.