Jengkel Dituntut Pasal Pemerasan, Isa Zega Tantang Sumpah Pocong
JPU beralih ke pasal pemerasan dengan ancaman lima tahun penjara, yang menurut Isa sama sekali tidak terbukti.
Selebgram Isa Zega meluapkan kekecewaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjeratnya dengan pasal pemerasan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Isa menantang JPU untuk melakukan mubahalah atau sumpah pocong.
"Saya ajak sumpah pocong, karena mungkin saya tidak percaya lagi dengan Jaksa Penuntut Umum. Sumpah pocong ini hanya adat istiadat dan mubahalah ada di kitab suci Al-Qur'an," ujarnya.
Isa mengaku sudah mengirim surat tantangan tersebut namun tak mendapat respons. Ia menganggap tuntutan JPU tak sesuai fakta di persidangan, yang sejak awal mendakwanya atas pencemaran nama baik lewat unggahan konten terhadap seorang pelapor yang sedang hamil.
Namun dalam tuntutan, JPU beralih ke pasal pemerasan dengan ancaman lima tahun penjara, yang menurut Isa sama sekali tidak terbukti.
"Bukti-bukti dalam berkas perkara dan fakta di persidangan tidak ada yang namanya pemerasan. Ini bahkan diakui oleh saksi Shandy Purnamasari," ungkapnya.
Isa menduga ada kejanggalan dalam penanganan kasusnya. Ia meminta KPK mengawal kasus ini dan akan melaporkan ke Komisi Kejaksaan di Jakarta. Ia bahkan menyebut ancaman azab kepada jaksa jika keluarganya mendapat musibah.
"Semua jaksa yang mendapat azab, ingat muka saya!" ujarnya emosional.
Isa berharap hakim memutuskan berdasarkan fakta, dan yakin akan divonis bebas.
Pengacara: Tak Ada Bukti Pemerasan, Ini Cacat Hukum
Kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution, menilai tuntutan jaksa tidak berdasar karena tidak ditemukan bukti transfer uang, tabungan, atau permintaan uang dalam bentuk apapun.
"Kalau memang Shandy Purnamasari bisa membuktikan Isa Zega memeras dan Shandy mentransfer uang, saya mundur jadi pengacaranya," tegasnya.
Pitra mengkritik tuntutan jaksa yang berbeda dengan isi laporan polisi yang awalnya hanya memuat Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik.
Tim JPU yang terdiri dari Darmawati Lahang SH, Novita Maharani SH MH, Ari Kuswadi SH, dan David Christian Lumban Gaol SH, menuntut Isa Zega dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp10 juta. Jaksa menyebut Isa bersikap berbelit-belit dan mempersulit jalannya persidangan sebagai alasan pemberat.