Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Jabat Sekjen DPD, Pelantikannya Dinilai Buka Potensi Konflik Kepentingan
Sebab, menurut peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus pelantikan Irjen Iqbal bermasalah dari sisi regulasi dan etis.
Mantan Kapolda Riau Irjen M. Iqbal dilantik menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Padahal, Iqbal tercatat masih menjadi bagian dari anggota Polri aktif.
Praktis, pengangkatan jabatannya sebagai Sekjen DPD RI dinilai berpeluang membuka konflik kepentingan.
Sebab, menurut peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus pelantikan Irjen Iqbal bermasalah dari sisi regulasi dan etis.
"Kursi Sekjen DPD yang didudukki oleh seorang pejabat aktif kepolisian patut diduga bermasalah dari sisi regulasi dan etis," kata Lucius saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (20/5).
Selain itu, penunjukkan Irjen Iqbal di kursi jabatan sipil padahal masih menjadi polisi aktif juga bermasalah dari sisi profesionalisme.
"Secara umum, profesi polisi itu berkaitan dengan penegakan hukum. Dengan begitu jelas tidak sinkron dengan posisi sekjen yang tugas utamanya menjadi supporting system DPD."
"Sekjen DPD itu sangat strategis untuk urusan penguatan kelembagaan karena urusan dapur DPD menjadi tanggungjawabnya," beber Lucius.
Ia menjabarkan, Sekjen DPD bertanggung Pimpinan DPD. "Tetapi jika sekjennya merupakan seorang pejabat kepolisian aktif, maka ia juga harus taat pada Kapolri," katanya.
"Ini kan jelas bermasalah juga karena bisa mengganggu kerja Sekjen. Maka bisa-bisa loyalitas sekjen menjadi loyalitas ganda. Dan yang tak terelakkan justru adalah potensi konflik kepentingannya nanti," jabarnya.
Lucius mengungkap dari sisi regulasi, berikut pasal yang dilanggar dari pelantikan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD RI:
-Pasal 414 ayat (2) UU MD3 menyebutkan: Sekretaris jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada 2 kriteria penting sebagai rujukan dasar figur Sekjen yang diamanatkan UU MD3 yaitu pegawai negeri sipil dan profesional. Polisi mungkin termasuk aparatur negara tetapi bukan Pegawai Negeri Sipil. Pasal 19 UU tentang ASN menempatkan kepolisian dan TNI berbeda dari ASN umumnya.
Bahwa ada jabatan ASN tertentu memang bisa diisi oleh Polisi atau tentara, tetapi rujukan penempatan mereka di posisi tertentu itu mengacu pada UU tentang Kepolisian dan UU TNI.
-Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian jelas-jelas memerintahkan agar anggota kepolisian yang menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun dini.
"Dengan demikian maka penunjukan Sekjen DPD yang berlatarbelakang Pejabat Kepolisian tidak sinkron dengan regulasi sebagaimana dijelaskan di atas," terang Lucius.