Jasa Raharja Terbitkan Jaminan Perawatan bagi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
Kunjungan tersebut dilakukan bersamaan dengan kunjungan Prabowo Subianto ke lokasi penanganan korban.
PT Jasa Raharja memastikan penjaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan kereta yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh di wilayah Bekasi. Hingga Selasa (28/4), perusahaan telah menerbitkan surat jaminan kepada delapan rumah sakit yang menangani korban.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, meninjau langsung korban di sejumlah rumah sakit, termasuk RSUD Bekasi dan RS Primaya Timur. Kunjungan tersebut dilakukan bersamaan dengan kunjungan Prabowo Subianto ke lokasi penanganan korban.
Peninjauan dilakukan untuk memastikan seluruh korban mendapatkan pelayanan medis optimal serta proses administrasi penjaminan berjalan tanpa hambatan. Jasa Raharja juga telah berkoordinasi dengan kepolisian, rumah sakit, dan operator perkeretaapian dalam penanganan korban.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut antara lain Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Direktur Utama PT KAI (Persero) Bobby Rasyidin, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, Pangdam Jaya Deddy Suryadi, serta Kapolda Jawa Barat Rudi Setiawan.
Awaluddin menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut dan menegaskan komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada korban.
"Kami dari Jasa Raharja menyampaikan turut berduka atas kecelakaan yang terjadi. Sejak awal kejadian, kami telah berkoordinasi untuk memastikan bahwa negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh korban dijamin sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Oleh karena itu, kami memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan perlindungan dasar. Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk keluarga korban, agar proses dapat berjalan cepat dan tepat," jelasnya.
Berdasarkan data sementara, terdapat sedikitnya tujuh korban meninggal dunia dan 79 korban luka-luka yang masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit.
Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) kepada delapan rumah sakit. Perusahaan juga terus memantau kemungkinan adanya tambahan korban.
"Kami terus memonitor perkembangan di lapangan karena masih dimungkinkan adanya tambahan korban yang dirujuk ke rumah sakit lainnya," kata Awaluddin.
Santunan Rp50 Juta
Untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50 juta diberikan sesuai ketentuan. Selain itu, melalui anak usaha Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero), diberikan tambahan santunan sebesar Rp40 juta.
Tanggung Biaya Perawatan
Sementara itu, korban luka-luka dijamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, dengan tambahan jaminan hingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera.
"Kami juga menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dan sinergi seluruh instansi yang telah membantu percepatan penanganan korban. Prinsip kami, tidak boleh ada korban yang tertunda penanganannya," tutur Awaluddin.