LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jaksa nyatakan pledoi kuasa hukum Assyifa berlebihan

"Sungguh merupakan pledoi yang tidak adil dan gelap mata tanpa sedikitpun menyadari kesalahan yang secara nyata."

2014-11-25 18:35:55
Pembunuhan Ade Sara
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Aji Susanto menyebut nota pembelaan atau pledoi yang diajukan kuasa hukum Assyifa Ramadhani berlebihan. Ini karena dalam pledoi tersebut kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan Assyifa karena dinilai tidak bersalah.

"Penasihat hukum terdakwa meminta membebaskan terdakwa dari dakwaan primer adalah permohonan yang terlalu berlebih-lebih dan tidak mencerminkan rasa keadilan," ujar Aji membacakan tanggapan atau replik atas pledoi dalam sidang di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (25/11).

Aji menyatakan pembelaan kuasa hukum tidak lagi proporsional. Ini karena pledoi tersebut menghilangkan kesalahan terdakwa, padahal Assyifa sendiri telah menyadari kekeliruan yang dia lakukan.

Di samping itu, terang Aji, kuasa hukum hanya meminta Assyifa dibebaskan dari dakwaan primer. Sementara surat dakwaan dibuat secara subsidair.

"Sungguh merupakan pledoi yang tidak adil dan gelap mata tanpa sedikitpun menyadari kesalahan yang secara nyata diperbuat oleh terdakwa Assyifa Ramadhani, sehingga terkesan seakan-akan terdakwa tidak berbuat apa-apa maupun tidak ada andil apa-apa terhadap meninggalnya korban Ade Sara," katanya.

Selanjutnya, Aji mengatakan dalil kuasa hukum yang menyebut tidak ada saksi yang melihat maupun mendengar langsung terjadinya pembunuhan tersebut dapat dipatahkan. Menurut dia, Ahmad Imam Al Hafitd yang merupakan terdakwa lain dalam kasus ini merupakan saksi mahkota yang mengetahui sendiri peristiwa tersebut.

"Ahmad Imam Al Hafitd haruslah dianggap sebagai saksi sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 angka 26 KUHAP," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum menyatakan terdakwa menyatakan Assyifa tidak memiliki andil dalam pembunuhan tersebut. Hal ini diperkuat dengan menyebut tidak adanya saksi yang melihat secara langsung kejadian tersebut.

Baca juga:
Jaksa: Kuasa hukum Assyifa tak konsisten sajikan fakta
Kuasa hukum Hafitd sebut jaksa paksakan dakwaan
Ayah Ade Sara: Jeritan anak saya saat dibunuh lebih histeris
Sambil menangis, Assyifa minta maaf telah bunuh Ade Sara
Jaksa minta hakim tolak pledoi Assyifa
Hafitd, terdakwa pembunuh Ade Sara minta dibebaskan

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.