Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sambil menangis, Assyifa minta maaf telah bunuh Ade Sara

Sambil menangis, Assyifa minta maaf telah bunuh Ade Sara Sidang pembunuh Ade Sara. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Assyifah Ramadani (19) meminta maaf saat membacakan isi pledoi atau pembelaan pribadinya di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11).

"Saya sungguh menyesal dan meminta maaf pada keluarga Om Suroto, karena tindakan Syifa mengakibatkan sahabat Syifa, Ade Sara meninggal dunia," kata Assyifah saat membacakan pledoi pribadinya di depan Majelis Hakim di Pengadilan Ngeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11).

Bahkan, dalam membacakan pembelaannya tersebut diiringi pula dengan suara sendu dan terisak tangis. Selain itu, Syifa mengaku masih ingin melanjutkan dunia pendidikannya.

"Saya masih punya keinginan untuk membuat orangtua saya naik haji dan membahagiakan saudara-saudara saya," katanya.

Syifa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan meminta keluarga Ade Sara untuk membuka pintu maaf bagi dirinya.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Ade Sara yakni agenda pembacaan pembelaan atau pledoi oleh terdakwa Assyifah Ramadani (19). Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Absoro tersebut, Assyifah dan tim pengacaranya membacakan dua pledoi.

Pledoi pribadi Assyifah dibacakan lebih awal, lalu diikuti pledoi yang dibacakan oleh empat pengacaranya yang diketuai Syafri Noor. Assyifah Ramadani dan kekasihnya Ahmad Imam Al-Hafitd (19) didakwa membunuh Ade Sara. Pembunuhan korban terjadi pada awal Maret 2014 2014.

Atas perbuatan itu kedua terdakwa diancam dengan hukuman primer pasal 340 KHUP yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara. Keduanya didakwa pasal berlapis dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, Hafitd dan Syifa didakwa pasal subsider lainnya yakni pasal 353 ayat 3 terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan maksimum hukumannya di atas 10 tahun. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP