Jaksa minta hakim tolak pledoi Assyifa
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Aji Susanto menyatakan nota pembelaan atau pledoi yang disusun kuasa hukum terdakwa Assyifa Ramadhani tidak memiliki dasar. Oleh sebab itu, Aji meminta majelis hakim untuk menolak pledoi tersebut.
"Jelas sekali bahwa apa yang didalilkan oleh penasehat hukum terdakwa dalam pledoi adalah tidak berdasar dan oleh karenanya harus ditolak," ujar Aji membacakan tanggapan (replik) atas pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (25/11).
Aji mengatakan seluruh dalil yang dia dalam dakwaan telah tepat. Dia mendasarkan hal itu pada fakta persidangan yang telah membuktikan seluruh dalil dalam dakwaan.
"Semua hal yang penuntut umum nyatakan, baik dalam surat dakwaan maupun tuntutan telah tapat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata dia.
Selanjutnya, Aji menyatakan kuasa hukum terdakwa tidak konsisten dalam mengajukan pledoi. Ini karena permohonan kuasa hukum terdakwa bertentangan dengan judul pledoi itu sendiri.
"Telah terang dan nyata ada ketidakkonsistenan penasehat hukum terdakwa, di mana judul pledoi yakni 'Hukumlah Aku Sesuai dengan Perbuatanku' akan tetapi penasehat hukum terdakwa minta dibebaskan, ada yang saling kontradiktif antara judul dengan isi," ungkap Aji.
Oleh karena itu, Aji kemudian meminta majelis hakim untuk menolak pledoi tersebut. Dia pun memohon hakim memberikan putusan sesuai dengan tuntutan kepada Assyifa.
"Sudilah kiranya majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Assyifa Ramadhani sesuai dengan surat tuntutan penuntut umum," ucapnya.
Ketua Majelis Hakim Hapsoro menyatakan menunda persidangan. Sidang akan digelar kembali pada tanggal 2 Desember 2014 untuk memberikan kesempatan bagi Assyifa mengajukan jawaban (duplik) terhadap replik jaksa atas pledoi.
"Nanti putusan akan dijatuhkan pada tanggal 9 Desember 2014," terang Hapsoro.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya