Jaksa minta hakim tolak pledoi Assyifa
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Aji Susanto menyatakan nota pembelaan atau pledoi yang disusun kuasa hukum terdakwa Assyifa Ramadhani tidak memiliki dasar. Oleh sebab itu, Aji meminta majelis hakim untuk menolak pledoi tersebut.
"Jelas sekali bahwa apa yang didalilkan oleh penasehat hukum terdakwa dalam pledoi adalah tidak berdasar dan oleh karenanya harus ditolak," ujar Aji membacakan tanggapan (replik) atas pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (25/11).
Aji mengatakan seluruh dalil yang dia dalam dakwaan telah tepat. Dia mendasarkan hal itu pada fakta persidangan yang telah membuktikan seluruh dalil dalam dakwaan.
"Semua hal yang penuntut umum nyatakan, baik dalam surat dakwaan maupun tuntutan telah tapat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata dia.
Selanjutnya, Aji menyatakan kuasa hukum terdakwa tidak konsisten dalam mengajukan pledoi. Ini karena permohonan kuasa hukum terdakwa bertentangan dengan judul pledoi itu sendiri.
"Telah terang dan nyata ada ketidakkonsistenan penasehat hukum terdakwa, di mana judul pledoi yakni 'Hukumlah Aku Sesuai dengan Perbuatanku' akan tetapi penasehat hukum terdakwa minta dibebaskan, ada yang saling kontradiktif antara judul dengan isi," ungkap Aji.
Oleh karena itu, Aji kemudian meminta majelis hakim untuk menolak pledoi tersebut. Dia pun memohon hakim memberikan putusan sesuai dengan tuntutan kepada Assyifa.
"Sudilah kiranya majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Assyifa Ramadhani sesuai dengan surat tuntutan penuntut umum," ucapnya.
Ketua Majelis Hakim Hapsoro menyatakan menunda persidangan. Sidang akan digelar kembali pada tanggal 2 Desember 2014 untuk memberikan kesempatan bagi Assyifa mengajukan jawaban (duplik) terhadap replik jaksa atas pledoi.
"Nanti putusan akan dijatuhkan pada tanggal 9 Desember 2014," terang Hapsoro.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket
Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Daftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi
Ade mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaTKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran
TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPenampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaYusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca Selengkapnya