Jaksa: Kuasa hukum Assyifa tak konsisten sajikan fakta
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Aji Susanto, membantah dalil yang disampaikan kuasa hukum terdakwa Assyifa Ramadhani yang menyebut pembuktian unsur sengaja dengan rencana terlebih dahulu hanyalah karangan. Dia justru menyatakan kuasa hukum tidak konsisten dalam menyajikan fakta dalam persidangan.
"Penasehat hukum terdakwa juga tidak konsisten dalam menyajikan fakta sebenarnya, karena untuk menyajikan fakta yang sebenarnya menurut penasehat hukum masih saja mengutip fakta hukum yang telah penuntut umum sampaikan dalam surat tuntutan terhadap Assyifa," ungkap Aji membacakan tanggapan (replik) atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa Assyifa dalam sidang di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (25/11).
Aji mengatakan seharusnya kuasa hukum mampu menyajikan fakta yang sebenarnya. Tetapi, Aji memandang kuasa hukum hanya mengambil kesimpulan terhadap fakta yang disajikan oleh pihaknya.
"Kalaulah dianggap bahwa penuntut umum menyajikan fakta yang menurut penasehat hukum adalah fakta yang tidak sebenarnya, maka penasehat hukum terdakwa seyogyanya menyajikan bagaimana fakta yang sebenarnya tersebut, bukan malah memberikan kesimpulan terhadap fakta hukum yang telah penuntut umum sampaikan," terang dia.
Selanjutnya, Aji menjelaskan dalil kuasa hukum yang menyebut Assyifa merasa ketakutan akan mengalami nasib yang sama dengan korban Ade Sara, hal itu merupakan rekaan. Aji kemudian balik bertanya siapa yang sebenarnya menyajikan fakta yang tidak sebenarnya.
"Setelah kami perhatikan dengan seksama keterangan terdakwa dalam pledoi penasehat hukum terdakwa, tidak ada satu kalimat pun yang menerangkan terdakwa merasa takut akan mengalami nasib yang sama dengan yang dialami korban Ade Sara. Dengan demikian, siapa sebenarnya yang mengarang atau siapa yang menyajikan fakta yang tidak sebenarnya?" ungkapnya.
Lebih lanjut, Aji menyatakan proses persidangan yang telah berlangsung sangat jelas menunjukkan hubungan kuat antara terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dengan Assyifa Ramadhani terkait peristiwa pembunuhan tersebut. Secara tegas, Aji mengatakan peristiwa tersebut merupakan hasil kerjasama yang sempurna antara keduanya.
"Merupakan bentuk kerjasama yang sempurna dalam melakukan perbuatan sedemikian rupa hingga mengakibatkan kematian korban Ade Sara," terangnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya