Ayah Ade Sara: Jeritan anak saya saat dibunuh lebih histeris
Merdeka.com - Ayah Almarhumah Ade Sara, Suroto mengungkapkan, jeritan Assyifa tak sebanding dengan apa yang dialami anaknya saat dibunuh. Menurutnya, jeritan Ade Sara lebih histeris saat dianiaya oleh kedua terdakwa Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan Assyifa Ramadani.
"Kalau Asyifa histeris saat mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ade Sara lebih histeris saat dianiaya mereka hingga terbunuh," kata Suroto kepada wartawam usai mengikuti sidang kasus dugaan pembunuhan Ade Sara yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11).
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Ade Sara yakni agenda pembacaan pembelaan atau pledoi oleh terdakwa Assyifah Ramadani (19). Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Absoro tersebut, Assyifah dan tim pengacaranya membacakan dua pledoi.
Pledoi pribadi Assyifah dibacakan lebih awal, lalu diikuti pledoi yang dibacakan oleh empat pengacaranya yang diketuai Syafri Noor. Dalam pledoi yang dibacakan didepan majelis hakim, Assyifah mengungkapkan penyesalannya dan belasungkawa kepada keluarga Ade Sara.
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga Om Suroto dan Tante Elizabet dan belasungkawa atas meninggalnya sahabat saya Ade Sara," kata dia.
Sambil terisak, Assyifah membacakan pledoi pribadinya sekitar 10 menit dan dilanjukan pledoi yang dibacakan pengacara. Menanggapi pembelaan pribadi yang disampaikan Assyifa, menurut Suroto, hal tersebut tidak seharusnya disampaikan secara langsung bukan melalui sebuah tulisan.
"Saya meragukan pledoi itu bukan darinya pribadi tapi dituliskan oleh orang lain lalu dibacakan," tandansya.
Sidang kasus pembunuhan Ade Sara akan dilanjutkan pada Selasa (25/11) dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi Assyifa. Ade Sara dibunuh oleh terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan Assyifah Ramadani (19) pada awal Maret 2014 2014.
Kedua terdakwa diancam dengan hukuman primer pasal 340 KHUP yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara. Keduanya didakwa pasal berlapis dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, Hafitd dan Syiffa didakwa pasal subsider lainnya yakni pasal 353 ayat 3 terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan maksimum hukumannya di atas 10 tahun.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semua bermula ketika sang ayah menegurnya dengan nada suara kencang. Aksi sang anak tercinta kemudian berhasil menyentuh hati pria itu.
Baca SelengkapnyaAdi Hermawan (25) gelap mata setelah mendapatkan kabar istrinya dilecehkan. Dia pulang ke rumah dan menikami pelaku yang masih ada hubungan saudara dengannya.
Baca SelengkapnyaAyahnya membagikan potret sang ibu walau mereka sudah lama bercerai. Di balik semua itu ada cerita menyedihkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Putri Ki Joko Bodo bercerita tentang sisi lain mendiang ayahnya. Ia mengenalnya sebagai sosok yang hangat dan humoris di rumah.
Baca SelengkapnyaAksi wanita ini menuai simpati dari warganet, sederhana namun membekas.
Baca SelengkapnyaBocah di Muara Baru, Jakarta Utara tewas dibanting sang ayah Usmanto (43).
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaSukses ditatap bangga jadi abdi negara, kini dia hanya mampu tersenyum haru di atas sang pusara ayah.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca Selengkapnya