Hafitd, terdakwa pembunuh Ade Sara minta dibebaskan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto dengan terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd. Dalam persidangan ini, kuasa hukum Hafitd, Hendrayanto menyebut kliennya tidak bersalah.
"Berdasarkan fakta persidangan dan hasil visum, Hafitd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan jaksa," ujar Hendrayanto membacakan pledoi kuasa hukum dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/11).
Atas hal itu, Hendrayanto meminta majelis hakim untuk menjadikan pledoi tersebut sebagai salah satu pertimbangan. Dia berharap hakim dapat membebaskan Hafitd dari segala hukuman.
"Berkenaan dengan itu, mohon majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat kiranya mempertimbangkan nota pembelaan ini, membebaskan terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dari semua dakwaan," kata dia.
Hendarayanto juga meminta agar majelis hakim mengembalikan nama baik kliennya. Namun demikian, dia menyerahkan sepenuhnya atas keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim jika memiliki pertimbangan lain.
"Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," ungkap dia.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hafitd dan Assyifa Ramadhani untuk dijatuhi hukuman seumur hidup. JPU menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hari Ini, Dito Mahendra Hadapi Tuntutan Jaksa Kasus Senjata Ilegal
Sebelum pembacaan tuntutannya, Jaksa mengungkapkan Dito memiliki total 15 senjata
Baca SelengkapnyaDikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaEmpat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bertemu Hadi Tjahjanto, Mahfud Titip Pesan Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
Hadi Tjahjanto menemui Mahfud MD di kediaman Taman Patra, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaMahfud Diadukan ke Bawaslu atas Dugaan Hina Gibran, Ganjar: Jangan-Jangan Saya Sebentar Lagi Dilaporkan
Ganjar Pranowo menilai tak panik cawapresnya Mahfud Md dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penghinaan terhadap Ganjar.
Baca SelengkapnyaRespons Mahfud Atas Keinginan Hadi Tjahjanto untuk Bertemu
Mahfud menjelaskan bahwa Hadi merupakan sosok teman kerja yang baik dan profesional.
Baca SelengkapnyaMomen Haru Upacara Persemayaman Kopda Hendrianto yang Gugur Diserang KKB, Isak Tangis Keluarga Pecah
Momen haru upacara persemayaman Kopda Hendrianto. Isak tangis keluarga kehilangan Kopda Hendrianto.
Baca SelengkapnyaHasto Klaim Suara Ganjar-Mahfud 33%, Gibran: Ya Silakan Diikuti Saja
Menurut Hasto, ada pihak yang memasang sistem untuk mengunci perolehan pasangan nomor urut tiga di Sirekap.
Baca SelengkapnyaHasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR
Hasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca Selengkapnya