Kuasa hukum Hafitd sebut jaksa paksakan dakwaan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang untuk terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al Hafitd. Sidang kali ini mengagendakan jawaban atas penyataan jaksa terkait nota pembelaan atau pledoi terdakwa.
Kuasa hukum Hafitd, Hendrayanto menyebut jaksa terlalu memaksakan tuntutan bagi terdakwa. Menurut dia, jawaban jaksa sangat jauh dari kenyataan.
"Bila dikaji lebih jauh dengan jawaban jaksa semakin terlihat jelas api jauh dari panggang mana pasal yang dipaksakan dengan rumusan pasal yang tidak menggambarkan dalam rumusan Pasal 340 KUHP," ujar Hendrayanto membacakan duplik dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (25/11).
Hendrayanto menilai jaksa sangat kebingungan dalam menyusun kesesuaian antara dakwaan dengan keterangan saksi dan sejumlah bukti sepanjang persidangan berlangsung. Selain itu, Hendrayanto juga menyebut jaksa tidak mengerti akan fakta tidak menyangkalnya terdakwa atas kesalahan yang dibuat.
"Jaksa ibaratnya lain yang ditanya semaunya memberikan jawaban bahkan mencari-cari jawaban hal yang bukan dipertanyakan," ungkap dia.
Di samping itu, Hendrayanto mengatakan tidak memahami jawaban jaksa yang menyebut pembelaan terdakwa tidak memiliki alasan kuat untuk membantah analisa yuridis terkait kasus yang tengah ditangani. "Dalam replik jaksa banyak memaparkan teori dan kutipan tapi sayang bukan untuk persidangan ini melainkan mata kuliah fakultas hukum yang jauh dari pokok perkara persidangan," kata dia.
Lebih lanjut, Hendrayanto menyatakan tidak akan terlalu banyak memberikan jawaban atas pernyataan jaksa. Pihaknya tetap berpegang pada pledoi yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya.
"Bagian-bagian lain dari jawaban jaksa tidak perlu kami tanggapi karena sudah kami paparkan secara mendalam dalam pledoi," ungkapnya.
Usai pembacaan duplik, Ketua Majelis Hakim Hapsoro menyatakan agenda persidangan telah selesai. Dia menyatakan majelis akan menjatuhkan putusan pada tanggal 9 Desember 2014.
"Tidak ada agenda lagi, setelah ini adalah putusan. Majelis akan menjatuhkan putusan dua minggu lagi. Tanggal 9 Desember," kata Hapsoro.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya