Jaksa Minta Aset Tanah dan Bangunan Milik Nadiem di Dharmawangsa Jaksel Disita, Kuasa Hukum Keberatan
Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat belum mengambil sikap atas permohonan izin sita aset dari jaksa dalam kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjerat Nadiem.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat belum menentukan sikap atas permohonan izin penyitaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Permohonan tersebut disampaikan jaksa dan baru diterima oleh majelis hakim.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
“Juga dalam hal ini kami menerima juga dari penuntut umum permohonan izin penyitaan. Benar ya,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di persidangan.
Terkait hal itu, majelis hakim belum memberikan penilaian apa pun terhadap permohonan tersebut. Majelis masih membuka ruang bagi para pihak untuk menyampaikan pandangan sebelum mengambil keputusan.
“Oke. Juga untuk permohonan izin dan penyitaan ini, majelis hakim juga belum menyikapi. Nanti sambil berjalan terhadap ini kami sampaikan supaya nanti baik penuntut umum, penasihat hukum bisa mengemukakan pendapat ya, menanggapi terhadap hal-hal yang dimohonkan. Nanti majelis hakim yang akan memutuskan,” kata Purwanto.
Penasihat Hukum Ajukan Keberatan
Dalam persidangan yang sama, penasihat hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, menyatakan keberatan atas permohonan penyitaan tersebut. Ia menilai jaksa belum menyerahkan alat bukti penting berupa laporan hasil audit penetapan kerugian keuangan negara.
“Untuk diketahui sampai dengan saat ini kami penasihat hukum dan terdakwa belum menerima alat bukti mengenai penetapan kerugian keuangan negara sebagaimana yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan mengenai perhitungan dan penetapan kerugian negara, untuk dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis di dalam menyusun putusan sela,” ujar Dodi.
Menanggapi hal itu, Purwanto menyampaikan bahwa majelis hakim juga belum menerima dokumen yang dimaksud.
“Baik, untuk hal tersebut majelis hakim juga belum menerima ya. Dan majelis hakim sampaikan untuk maksudnya mungkin laporan hasil audit,” kata Purwanto.
Sita Aset Tanah dan Bangunan di Dharmawangsa Jaksel
Terkait rencana penyitaan aset berupa tanah dan bangunan di kawasan Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Dodi juga meminta kejelasan dasar hukumnya.
Ia berpendapat, penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didukung bukti konkret bahwa terdakwa memperoleh keuntungan dari perbuatan yang didakwakan.
“Oleh karena itu secara lisan, dengan ini, kami menyatakan keberatan dan mohon hal ini menjadi pertimbangan majelis hakim,” ucap Dodi.
Majelis hakim menegaskan bahwa permohonan penyitaan belum menjadi agenda utama persidangan dan akan dibahas pada tahap selanjutnya. Saat ini, majelis masih fokus menilai apakah eksepsi atau perlawanan terdakwa diterima atau ditolak.
“Dan untuk permohonan ini belum kita pastikan apa perkara ini berlanjut atau berhenti. Kita masih akan bermusyawarah terkait keberatan atau eksepsi atau sekarang KUHAP baru, perlawanan namanya,” ujar Purwanto.