Industri Miras Palsu Beromzet Ratusan Juta Dibongkar, 4 Pelaku Asal Bogor Ditangkap Polisi
Barang bukti lain diamankan berupa berbagai peralatan produksi seperti tong air berkapasitas besar, mesin press botol dan lainnya.
Polisi membongkar pabrik minuman keras palsu di Banyuasin, Sumatera Selatan. Industri ilegal ini diketahui beromzet lebih dari setengah miliar per bulan.
Pabrik itu beroperasi di sebuah ruko di Jalan Palembang-Jambi KM 18, Kelurahan Sukomoro, Banyuasin. Polisi meringkus empat pelaku yakni AH (33), D (36), MR (34), dan MW (34), yang semuanya perantauan asal Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggerebekan, polisi menyita 20.088 botol miras palsu yang menggunakan merek komersial. Terdiri dari 13.728 botol Mansion House Vodka, 5.760 botol Mansion House Whisky, dan 600 botol Kawa-Kawa dengan estimasi nilai mencapai Rp620 juta.
Barang bukti lain diamankan berupa berbagai peralatan produksi seperti tong air berkapasitas besar, mesin press botol, jerigen alkohol, mini printer, bahan pewarna, dan perlengkapan pengemasan lainnya.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Khoiril Akbar mengungkapkan, para tersangka membuat miras menggunakan bahan tidak layak konsumsi seperti air mentah, alkohol industri, gula, pewarna, dan perasa. Produk kemudian dikemas menggunakan botol, label, dan tutup yang menyerupai produk asli menggunakan mesin press dan perangkat cetak.
"Industri miras palsu berhasil dibongkar dengan empat tersangka asal Bogor," ungkap Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Khoiril Akbar, Kamis (16/4).
Dari pemeriksaan, bisnis itu telah dijalankan para tersangka sejak akhir 2025. Sementara omzet diperoleh diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. "Angka persisnya belum tahu, tapi nilai yang disita sekarang Rp640 juta," kata Khoiril.
Keuntungan Berlipat
Khoiril menyebut keuntungan didapat berlipat karena para tersangka dapat memproduksi ratusan botol miras sekali buat. Untuk mendapatkan 360 botol miras, mereka mencampurkan bahan berupa 180 liter air mentah, 60 liter alkohol, rebusan air gula 25 kilogram, seperempat pewarna, dan satu liter perasa.
"Sejauh ini dipasarkan di Banyuasin. Empat tersangka bertugas membuat miras, kami masih kejar jaringannya, termasuk pemilik usaha," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni para tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 8 ayat (1) huruf E dan huruf F, Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang telah diubah dalam Pasal 46 angka 34 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Perpu Nomor 2 tahun 2022. Kemudian Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Kami tegaskan, kasus ini bukan sekadar pelanggaran ekonomi, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat. Puluhan ribu botol miras ini berpotensi membahayakan jiwa," tutup Khoiril.