Ibu Nadiem Makarim Harap Vonis Bebas Terhadap Anaknya: Enggak Ada yang Lain
Harapan tersebut disampaikan menjelang agenda pembacaan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem.
Ibunda mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Atika Algadrie, berharap putranya dapat memperoleh putusan bebas murni dalam sidang vonis yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Harapan tersebut disampaikan menjelang agenda pembacaan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem.
"Bebas murni, harapannya ya itu. Enggak ada yang lain," kata Atika kepada wartawan.
Meski berharap agar anaknya itu diberikan vonis bebas, namun dirinya tetap memiliki kekhawatiran tersendiri.
"Kalau kekhawatiran selalu ada, tapi harapan kita bisa bebas murni," ujarnya.
Miliki Kesiapan Untuk Menunggu Putusa
Kendati demikian, ia mengaku sudah memiliki kesiapan untuk menunggu putusan yang akan diberikan oleh majelis hakim kepada anaknya itu.
"Delapan bulan, kita menyiapkan diri memperkuat hati, memperkuat pikiran dan mengharapkan doa mudah-mudajan hakim-hakim memberikan putusan yang terbaik," ujarnya.
Diketahui, Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Selasa (30/6) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Uang Pengganti
Selain itu, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Apabila tidak dibayarkan, Nadiem terancam tambahan hukuman 9 tahun penjara, sehingga total ancaman pidana mencapai 27 tahun.
Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem Makarim menilai seluruh dakwaan jaksa telah berhasil dipatahkan selama proses persidangan. Dia bahkan meyakini majelis hakim seharusnya dapat menjatuhkan putusan bebas.
“Karena kalau kita melihat semua fakta persidangan, satu saja dari keempat unsur dalam Tipikor itu tidak terbukti, wajib bebas terdakwa, bebas murni!” tegas Nadiem dalam sidang pada 9 Juni 2026.