Hemat Energi, DPR Pangkas Jatah BBM Pejabat dan Matikan Lampu Pukul 18.00
Jatah bahan bakar minyak (BBM) untuk pejabat ASN di DPR juga mengalami pengurangan, yaitu satu hari dalam seminggu.
DPR RI telah mengambil langkah untuk menghemat energi dengan membatasi penggunaan listrik pada malam hari. Selain itu, mereka juga mengurangi jatah bahan bakar minyak (BBM) bagi para pejabat aparatur sipil negara (ASN).
"Senin 30 Maret seluruh pejabat baru lengkap. Jadi baru ditegaskan komitmen tersebut. Tapi dari Biro Umum yang mengelola kendaraan sudah dibuat exercise berkaitan dengan penghematan BBM," ungkap Sekjen DPR Indra Iskandar kepada wartawan pada Jumat (27/3/2026).
Indra melanjutkan bahwa jatah BBM untuk pejabat ASN di DPR juga akan dikurangi satu hari dalam seminggu.
"Mengurangi jatah BBM-nya. Kami fokus pada ASN. Jadi saat ini sementara setiap Minggu dikurangi jatah BBM-nya 1 hari. Untuk yang menggunakan mobil operasional eselon 1, eselon 2 dan sebagian eselon 3," tambahnya. Selain itu, pada malam hari, DPR RI akan membatasi penggunaan lampu hingga pukul 18.00 WIB jika tidak digunakan.
"Yang pasti untuk malam hari akan ada pembatasan nyala lampu di setiap gedung. Ini akan dipersingkat jadi jam 18.00, akan dimatikan ruang-ruang yang tidak digunakan. Setiap hari ada pokja yang kontrol ruang-ruang," jelasnya.
Penerapan WFH
Sementara itu, mengenai rencana penerapan kerja dari rumah (WFH), DPR RI masih menunggu surat edaran dari pemerintah.
"Edaran itu kan belum disampaikan ke seluruh instansi pemerintah yang ada gitu, ya. Nah, jadi desain kita di DPR, tentu dari sisi ASN kita akan mengikuti apa yang edaran yang disampaikan pemerintah, kita akan ikuti," jelasnya.
Indra menambahkan bahwa aturan WFH tersebut hanya akan diterapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DPR. Untuk anggota dewan, keputusan terkait hal ini akan dibahas terlebih dahulu oleh pimpinan DPR.
"Untuk ASN ya (ikut pemerintah). Untuk ASN, saya nggak ngomong untuk politiknya ya. Di DPR itu ada dua segmen, satu adalah wilayah politik ya di dewan dan wilayah birokrasi di Sekretariat Jenderal," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa untuk anggota dewan, biasanya mereka akan mengadakan Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu sebelum membuat keputusan.
"Untuk dewannya tentu biasanya nanti mereka akan Rapim (rapat pimpinan) dan di Bamus (badan musyawarah) dulu, akan diputuskan," pungkasnya.