Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Kriminalisasi KPK
Maqdir Ismail selaku tim pengacara Terdakwa Hasto Kristiyanto meminta waktu kepada majelis hakim untuk mempersiapkan waktu eksepsi
Maqdir Ismail selaku tim pengacara Terdakwa Hasto Kristiyanto meminta waktu kepada majelis hakim untuk mempersiapkan waktu eksepsi. Dia menjelaskan, eksepsi harus dipersiapkan secara baik sehingga membutuhkan waktu selama 10 hari.
“Kami meminta waktu, kami tidak punya kemampuan seperti Bandung Bondowoso yang mampu membangun candi dalam satu malam Yang Mulia, sehingga kami meminta waktu 10 hari, tanggal 24 Maret,” kata Maqdir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3).
Mendengar permintaan Maqdir, hakim menolak. Menurut dia, waktu yang diminta terlalu lama. Sebab dirinya memiliki jadwal sidang lain yang harus juga dituntaskan.
“Saya ada sidang, jadi tidak ada pilihan, hari Senin kami ada sidang masih saksi dan saya yakin tim hukum kompeten ini, saya yakin bisa seminggu,” ujar hakim.
“Jadi kami beri kesempatan eksepsi hari Jumat ya, karena banyak libur di bulan ini kalau 10 hari kita banyak kehilangan waktu,” imbuh hakim.
Hakim meminta, tim pengacara Hasto untuk memfokuskan diri dalam agenda eksepsi. Karenanya, sidang hari ini ditunda dan dilanjut pekan depan. “Kita fokus eksepsi dulu jadi sidang kita tunda ke hari Jumat 21 Maret 2025,” ujar hakim.
Sebagai informasi, hari ini adalah sidang perdana yang mendudukan Hasto sebagai terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku.
Diketahui, sidang berjalan selama 1,5 jam dengan agenda pembacaan dakwaan dari tim jaksa KPK.
Hasto Merasa Dikriminalisasi
Mendengar dakwaan dari Jaksa, Sekjen PDIP Hasto Kristiyano menegaskan dirinya makin yakin bahwa kasus yang menjeratnya adalah bentuk kriminalisasi.
“Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya,” kata Hasto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (14/3).
Meski demikian, Hasto menyatakan tetap bakal mengikuti seluruh proses hukum dengan sebaik-baiknya. Dia percaya bahwa keadilan bisa ditegakkan.
“Semuanya demi membangun suatu negara hukum, tanpa adanya supremasi hukum, tanpa adanya suatu keadilan dan ketika suatu proses hukum yang sudah inkrah bisa didaur ulang kembali, maka kita Republik ini tidak akan berdiri kokoh,” pesan Hasto.
“Jangankan untuk membangun, menghadirkan investor ketika tidak ada supremasi hukum, semuanya akan menjadi sia-sia,” imbuhnya.
Hasto berharap, kasus hukum yang menjeratnya saat ini dapat menjadi pelajaran bagi bangsa Indonesia agar hukum di Indonesia semakin lebih baik.
“Semoga ini menjadi suatu pelajaran yang terbaik bahwa cita-cita menegakkan hukum yang berkeadilan adalah cita-cita seluruh anak bangsa kita terimakasih,” Hasto memungkasi.
DPP PDIP Dukung Penuh Hasto
Mendampingi Hasto, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menilai, apa yang disampaikan jaksa terasa sumir dengan kejadian yang coba dikaitkan padahal kekuatan hukumnya lemah.
“Sangat yakin dan kita kan sudah paparkan di DPP oleh tim hukum pada waktu 2 hari yang lalu bahwa memang secara substansial dakwaannya itu kan sumir terlalu disambung-sambungkan, saya meyakini kalau ini murni subtansi hukum pasti dakwaan dari KPK itu sangat lemah dan itu juga terbukti karena KPK tidak berani mengikuti praperadilan,” kata Deddy.
Deddy menegaskan, jika KPK yakin dengan semua alat bukti, petunjuk, dan kesaksian yang dipunyai, seharusnya mau melanjutkan praperadilan kedua yang sudah ditetapkan tanggal dan hakim untuk bersidang.
“Tapi kan kita melihat bahwa mereka kemudian memaksakan proses pelimpahan berkas untuk disidang dengan mengabaikan hak dari Mas Hasto untuk kemudian mendapatkan kepastian hukum kejelasan tentang proses penetapan beliau sebagai tersangka,” ungkap Deddy.
Deddy pun menyatakan saat ini sikap partai adalah mendukung penuh proses peradilan Hasto melawan KPK. Dia yakin, Hasto tidak melakukan tindakan seperti yang didakwakan, apakah itu menyuap atau merintangi penyidikan.
“Kami sejuta persen di belakang mas Hasto karena kami berpendapat bahwa ini adalah penuntutan jahat yang dipaksakan untuk sesuatu yang tidak punya dampak signifikan terhadap negara, tidak ada kegentingan yang memaksa dalam hal apapun,” tegas Deddy.
Menutup pernyataanya, Deddy mengingat pesan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang meminta untuk terus jaga kekompakan.
“Pesannya kompak karena kami belum pernah membela kader manapun yang terlibat dalam masalah korupsi. Tetapi kasus Mas Hasto ini dari telaah kami dari berbagai informasi dan berbagai kejadian yang kami alami, murni adalah sebuah penuntutan yang dipaksakan,” tutup Deddy.