Hakim MK Minta Pemohon Rapikan Gugatan Uji Materiil UU Perkawinan
Mahkamah Konstitusi meminta pemohon Nico Indra Sakti merapikan gugatan uji materiil UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 karena dinilai kurang jelas dan sulit dipahami, terutama terkait tafsir perikatan dan perjanjian.
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemohon uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk merapikan gugatannya. Permintaan ini disampaikan karena permohonan yang diajukan dinilai kurang rapi dan sulit dipahami maksudnya. Sidang pendahuluan ini berlangsung di Jakarta pada Kamis, 8 Mei 2026, dengan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah sebagai salah satu yang memberikan catatan.
Gugatan ini diajukan oleh Nico Indra Sakti, seorang pensiunan pegawai bank BUMN, dengan nomor permohonan 156/PUU-XXIV/2026. Fokus utama uji materiil ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU Perkawinan. Pemohon menginginkan pasal-pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) berdasarkan UUD 1945.
Permohonan Nico Indra Sakti dilatarbelakangi oleh dugaan kerugian konstitusional yang dialaminya. Kerugian ini timbul akibat tindakan oknum Ketua Pengadilan Jakarta Selatan yang diduga menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) ilegal. Keputusan TUN tersebut diduga menganulir putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga mengintervensi kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
Permasalahan Tafsir Hukum dan Kerugian Konstitusional
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyoroti bahwa pokok permohonan serta posita (alasan permohonan) yang dibuat pemohon kurang rapi, menyulitkan hakim untuk menangkap inti permasalahan. Guntur bahkan menyatakan harus mengernyitkan dahi saat membaca permohonan tersebut. Hal ini menunjukkan pentingnya kejelasan dalam penyusunan dokumen hukum agar mudah dipahami oleh majelis hakim.
Pemohon, Nico Indra Sakti, merasa dirugikan secara konstitusional baik langsung maupun tidak langsung. Kerugian ini disebutnya berasal dari tindakan oknum Ketua Pengadilan Jakarta Selatan selaku Pimpinan Pejabat Administrasi Pengadilan. Pejabat tersebut dituding menerbitkan Keputusan TUN ilegal yang menganulir hasil pemeriksaan badan peradilan atau putusan pengadilan perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Keputusan TUN yang dipermasalahkan itu juga disebut menolak melaksanakan fungsi berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman, sesuai Pasal 24 ayat (3) UUD 1945. Pemohon berargumen bahwa hal tersebut merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Modus yang disebutkan adalah penyalahgunaan keadaan, di mana keputusan TUN didasarkan pada surat perjanjian perdamaian di bawah tangan yang belum dikukuhkan hakim.
Perdebatan Doktrin Perjanjian dan Perikatan dalam Perkawinan
Inti permohonan uji materiil UU Perkawinan ini juga menyentuh perdebatan doktrin hukum perdata mengenai perjanjian dan perikatan. Pemohon berpandangan bahwa objek permohonan hasil tafsir MK adalah keliru karena mengabaikan perbedaan antara perjanjian dan perikatan. Kekeliruan ini, menurut pemohon, terjadi karena MK mengabaikan perbedaan mendasar antara perjanjian dan perikatan, serta prosedur lahirnya perikatan karena perjanjian.
Hakim Guntur Hamzah menangkap bahwa pemohon tidak setuju dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Putusan tersebut dinilai membolehkan perjanjian yang melanggar UU Perkawinan, sementara pemohon ingin perkawinan ditempatkan sebagai perikatan, bukan perjanjian. Perdebatan ini, menurut Guntur, adalah isu yang tak pernah selesai di kalangan akademisi hukum.
Pemohon berargumen bahwa perjanjian hanya berlaku untuk pra-nikah, sedangkan setelah pernikahan, statusnya berubah menjadi perikatan. Namun, putusan MK sebelumnya menggabungkan kedua frasa ini, baik sebelum maupun sesudah pernikahan, dalam satu konteks. Oleh karena itu, pemohon mempertanyakan posisi putusan MK tersebut, apakah setara, di bawah, atau di atas undang-undang.
Pentingnya Kejelasan Gugatan dan Bukti Pendukung
Melihat kompleksitas dan ketidakjelasan dalam permohonan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah secara tegas meminta pemohon untuk merapikan kembali gugatannya. Kejelasan dalam penyampaian argumen hukum sangat krusial agar majelis hakim dapat memahami maksud dan tujuan uji materiil dengan baik. Tanpa kejelasan, proses persidangan dapat terhambat dan substansi permohonan sulit dinilai.
Selain merapikan permohonan, pemohon juga diminta untuk melengkapi gugatannya dengan bukti-bukti yang relevan dan kuat. Bukti-bukti ini akan menjadi dasar bagi majelis hakim untuk mempertimbangkan argumen yang diajukan oleh Nico Indra Sakti. Kelengkapan bukti sangat penting dalam setiap proses peradilan, termasuk uji materiil di Mahkamah Konstitusi.
Sidang pendahuluan uji materiil UU Perkawinan ini berlangsung bersamaan dengan permohonan uji materiil lainnya, yaitu nomor 153/PUU-XXIV/2026. Permohonan tersebut terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Data Pribadi. Hal ini menunjukkan dinamika persidangan di MK yang menangani berbagai isu hukum penting secara simultan.
Sumber: AntaraNews