Hadir di Kejagung, Nadiem Diperiksa Lagi soal Kasus Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun
Dalam pemeriksaan tersebut, Nadiem didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,9 triliun.
Dalam pemeriksaan tersebut, Nadiem didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Nadiem tiba sekitar pukul 08.56 WIB. Mengenakan baju abu-abu dan menenteng tas jinjing hitam, Nadiem sempat melempar senyum dan menyapa wartawan.
“Ya dipanggil kesaksian, terima kasih ya, doain ya,” kata Nadiem sambil melangkah masuk ke gedung.
Ini bukan kali pertama Nadiem dipanggil. Sebelumnya ia sudah dua kali diperiksa penyidik, yakni pada 23 Juni selama 12 jam dan 15 Juli selama 9 jam.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek Tahun 2019-2023.
Para tersangka adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbudristek, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Jurist Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.