Gubernur Sumut Minta Sanksi Tegas untuk ASN Pengguna Vape Getar
Gubernur Sumut Bobby Nasution tegas meminta hukuman berat bagi oknum ASN Pengguna Vape Getar di lingkungan Pemprov Sumut. Kasus ini menjadi sorotan serius dan Pemprov akan mengambil tindakan sesuai aturan kepegawaian.
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution secara tegas meminta agar diberikan hukuman berat bagi seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Oknum ASN tersebut diketahui menggunakan narkotika jenis etomidate, yang populer dengan sebutan vape getar. Penegasan ini disampaikan Bobby Nasution di Kantor Gubernur Sumut pada hari Kamis, menyoroti seriusnya kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan abdi negara.
Bobby Nasution menegaskan bahwa setiap oknum ASN di lingkungan Pemprov Sumut yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba harus menerima sanksi berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kalau memang hukumannya nanti di atas dua tahun, bisa kita pecat. Kalau bisa hukumannya berat sekalian," tegas Bobby, menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba di jajaran pemerintahan. Pernyataan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar menjauhi barang haram tersebut.
Informasi mengenai penangkapan oknum ASN ini diterima langsung oleh Gubernur dari Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, serta Badan Kepegawaian Provinsi Sumut. Kasus ini melibatkan seorang ASN lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Penangkapan terjadi di rumah kosnya di Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Medan, pada hari Selasa (19/5).
Penangkapan dan Tuntutan Gubernur Terhadap ASN Pengguna Vape Getar
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap oknum ASN berinisial FIS (25) yang bertugas di Biro Perekonomian Setdaprov Sumut. FIS diduga kuat menggunakan vape yang telah dicampur dengan narkotika jenis etomidate, atau yang dikenal luas sebagai vape getar. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumut.
Gubernur Bobby Nasution tidak menoleransi tindakan penyalahgunaan narkoba oleh ASN. Ia menekankan bahwa Pemprov Sumut telah berulang kali memberikan peringatan keras kepada seluruh pegawainya mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari narkotika. "Kita sudah ingatkan berkali-kali, masih juga melanggar," ucap Bobby, mengungkapkan kekecewaannya terhadap perilaku oknum ASN tersebut. Sanksi berat diharapkan dapat memberikan efek jera.
Bobby Nasution secara spesifik menuntut agar oknum ASN Pengguna Vape Getar ini dijatuhi hukuman yang setimpal. Jika proses hukum membuktikan bahwa hukuman pidana yang dijatuhkan melebihi dua tahun, Pemprov Sumut tidak akan ragu untuk melakukan pemecatan. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemprov untuk menjaga integritas dan profesionalisme jajaran birokrasinya dari pengaruh buruk narkoba.
Proses Hukum dan Tindakan Tegas dari Pemprov Sumut
Hingga saat ini, status oknum ASN FIS masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian setempat. Pemprov Sumut menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan. Namun, di sisi lain, Pemprov juga memastikan bahwa akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku begitu ada keputusan hukum yang inkrah.
Gubernur Bobby Nasution menegaskan kembali pendiriannya terkait kasus ini. "Sekarang, kita tunggu proses dari Polres. Tapi saya tadi sudah bilang, kalau memang salah ya dijatuhkan hukuman saja yang berat," kata Bobby. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Pemprov Sumut tidak akan melindungi ASN yang terbukti bersalah dalam kasus narkoba, melainkan akan mendukung penegakan hukum secara penuh.
Tindakan yang akan diambil Pemprov Sumut tidak hanya terbatas pada sanksi administratif, tetapi juga mempertimbangkan sanksi pemecatan jika terbukti melanggar hukum pidana dengan ancaman hukuman tertentu. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Sumut untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba dan memastikan bahwa ASN dapat menjadi teladan bagi masyarakat.
Modus Operandi Peredaran Vape Mengandung Etomidate
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif setelah menerima informasi mengenai keterlibatan oknum ASN FIS (25). Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari upaya Polrestabes Medan dalam mengungkap peredaran vape yang mengandung narkotika jenis etomidate, yang kian marak di kalangan tertentu.
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memulai penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku. Saat penggeledahan dilakukan, petugas berhasil menemukan satu bungkus vape berlogo Batman yang disembunyikan secara rapi di dalam tumpukan roti tawar. Kondisi kemasan roti yang tidak seperti produk baru menimbulkan kecurigaan polisi, sehingga pemeriksaan lebih lanjut pun dilakukan.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa vape yang ditemukan tersebut positif mengandung etomidate. Zat ini tergolong sebagai obat keras dan seringkali disalahgunakan untuk tujuan rekreasional, memberikan efek halusinasi atau euforia. "Dalam pengungkapan ini, kami menyita satu vape narkoba yang mengandung etomidate," tutur Rafli, menggarisbawahi bukti kuat yang ditemukan dalam kasus ini.
Sumber: AntaraNews