Gubernur DKI Pramono Tegaskan Larangan Mobil Dinas Mudik, Ancam Sanksi Berat
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo secara tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran, mengancam sanksi berat bagi pelanggar. Kebijakan ini menguatkan **Larangan Mobil Dinas Mudik** yang telah diatur pemerintah pusat.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengeluarkan pernyataan tegas terkait penggunaan mobil dinas. Ia melarang keras kendaraan operasional pemerintah provinsi digunakan untuk keperluan mudik Lebaran mendatang. Penegasan ini disampaikan Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memastikan aset negara tidak disalahgunakan. Pramono menekankan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung pada sanksi berat. Larangan ini berlaku bagi seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Langkah ini sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penegasan ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin para pejabat dalam menggunakan fasilitas negara. Ini juga untuk mencegah praktik penyalahgunaan wewenang.
Penegasan Gubernur Pramono dan Ancaman Sanksi Berat
Gubernur Pramono Anung Wibowo tidak main-main dengan kebijakan larangan mobil dinas mudik. "Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan,” kata Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu. Pernyataan ini menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga integritas penggunaan aset negara.
Ia menambahkan bahwa konsekuensi serius akan menanti bagi siapa saja yang melanggar. “Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat. Jadi, untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan,” ujar Pramono. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan yang ada.
Sanksi yang dimaksud dapat bervariasi, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian. Ini bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Penegasan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta.
Dasar Hukum dan Dukungan Lembaga Pemerintah
Larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran, bukanlah kebijakan baru. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah secara tegas melarang praktik tersebut. Ini karena penggunaan mobil dinas untuk mudik dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan aset negara.
Aturan ini secara spesifik tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M. PAN/8/2005. Regulasi tersebut menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas atau operasional. Larangan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan berbagai sanksi disiplin. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Tingkat sanksi akan disesuaikan dengan bobot pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN.
Sumber: AntaraNews