Geledah rumah tersangka suap PN Kepahiang, KPK sita dua mobil
Saat ini kedua mobil milik Janner dan Syafei dititipkan di Polda Bengkulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penggeledahan terkait suap di Pengadilan Negeri Kepahiang. Penggeledahan sudah berlangsung sejak Rabu (25/5) kemarin berlanjut di lokasi ke sembilan yakni di rumah tersangka Badarudin Amsori Bachsin (BAB).
Pada penggeledahan Kamis malam kemarin penyidik KPK menyita mobil mobil milik Janner Purba (JP) dan Syafei Syarif (SS).
"Terkait kasus ini, hari ini penyidik menyita 2 mobil masing-masing. 1 unit mobil Toyota Fortuner milik tersangka JP dan 1 unit mobil Toyota Yaris milik tersangka SS," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati Jumat (27/5).
Yuyuk mengatakan saat ini kedua mobil milik Janner dan Syafei dititipkan di Polda Bengkulu. Lanjutnya, selesai agenda penggeledahan, tim penyidik kembali ke Jakarta. Untuk pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini akan dilakukan di Jakarta pada pekan depan.
Penggeledahan dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap Senin (23/5) terhadap lima orang diantaranya Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba (JP), Hakim Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Toton (T), Panitera PN Kota Bengkulu Badarudin Bacshin (BAB), mantan Kabag Keuangan Rumah Sakit Muhamad Yunus Syafei Syarif (SS) mantan wakil direktur keuangan RS MY Edi Santoni (ES).
Dari hasil tangkap tangan tersebut KPK menyita Rp 150 juta di rumah dinas Janner Purba. Pemberian tersebut merupakan pemberian kedua setelah Edi dan Syafei menyerahkan uang suap pertama sebesar Rp 500 juta pada Selasa (17/5). Diduga pemberian uang tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara agar keduanya bisa bebas.
"Iya diduga untuk mempengaruhi putusan agar bebas," kata pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati Selasa (24/5).
Dia juga mengatakan, dalam proses tangkap tangan KPK turut dibantu Polda Bengkulu dan Polres Kepahiang. Akibat perbuatannya kelima tersangka dikenakan pasal sebagai berikut: Untuk pemberi ES dan SS disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp jo pasal 64 ayat 1 kuhp.
Sedangkan bagi penerima yakni Jenner Purba dan Toton disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp jo pasal 64 ayat 1 kuhp.
Untuk tersangka BAB disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Geledah 8 lokasi soal OTT hakim di Bengkulu, KPK sita sejumlah uang
Pejabat Pengadilan Kepahiang jadi target tersangka baru KPK
Cegah jual beli perkara, KPK ajak MA bahas rekrutmen hakim
Ditangkap KPK, hakim Janner Purba diberhentikan sementara oleh MA
MA akui banyak pihak beperkara lobi hakim untuk amankan kasus
Gayus Lumbuun khawatir masyarakat tak percaya peradilan lagi