Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA akui banyak pihak beperkara lobi hakim untuk amankan kasus

MA akui banyak pihak beperkara lobi hakim untuk amankan kasus Enam tersangka OTT Bengkulu tiba di KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Institusi penegak hukum kembali tercoreng setelah Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap terhadap lima hakim pada Senin (23/5). Mereka ditangkap dalam kasus suap terkait korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina Rumah Sakit Muhammad Yunus

Kelima hakim ditangkap antara lain ketua pengadilan negeri Kepahiang Janner Purba (JP), Hakim Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Toton (TN), Panitera PN Kota Bengkulu Badarudin Bacshin (BAB), mantan Kabag Keuangan Rumah Sakit Muhamad Yunus Syafei Syarif (SS) mantan wakil direktur keuangan RS MY Edi Santoni (ES).

Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi mengaku kecolongan atas penyalahgunaan wewenang yang dilakukan aparatur pengadilan itu. Dia juga mengatakan MA akan mengevaluasi sistem pengawasan terhadap hakim dan aparatur pengadilan.

"Ya memamg kecolongan lagi sehingga MA akan mengevaluasi sistem pengawasan yang selama ini pembinaan dam pengawasan ketua PN membina dam mengawasi hakim dan aparatur pengadilan di lokasi," kata Suhadi di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (25/5).

Dia pun menyebut kendala pengawasan adalah karena sulitnya MA dalam melacak praktik suap yang dilakukan hakim jika menggunakan sambungan telepon. Dan, menurutnya, banyak negosiasi atau lobi antara pihak yang berperkara kepada hakim dilakukan secara tidak langsung.

"Teknologi canggih sekarang ini hubungan telepon tidak bisa diketahui oleh orang lain. Lain kalau ketemu ke rumah atau di lantor terlihat secara fisik. Jika dia menghubungi dengan alat komunikasi semakin sulit melacaknya," dalihnya.

Seperti diketahui KPK melakukan operasi tangkap Senin (23/5) terhadap lima orang di antaranya ketua pengadilan negeri Kepahiang Janner Purba (JP), Hakim Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Toton (TN), Panitera PN Kota Bengkulu Badarudin Bacshin (BAB), mantan Kabag Keuangan Rumah Sakit Muhamad Yunus Syafei Syarif (SS) mantan wakil direktur keuangan RS MY Edi Santoni (ES).

Dari hasil tangkap tangan tersebut KPK menyita Rp 150 juta di rumah dinas Janner Purba. "Iya diduga untuk mempengaruhi putusan agar bebas," kata pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati Selasa (24/5).

Dia juga mengatakan, dalam proses tangkap tangan, KPK turut dibantu Polda Bengkulu dan Polres Kepahiang. Akibat perbuatannya kelima tersangka dikenakan pasal sebagai berikut: Untuk pemberi ES dan SS disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp jo pasal 64 ayat 1 kuhp.

Sedangkan bagi penerima yakni Jenner Purba dan Toton disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp jo pasal 64 ayat 1 kuhp.

Untuk tersangka BAB (Badarudin Amsori Bachsin) disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp jo pasal 64 ayat 1 kuhp.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP