Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cegah jual beli perkara, KPK ajak MA bahas rekrutmen hakim

Cegah jual beli perkara, KPK ajak MA bahas rekrutmen hakim Agus Rahardjo. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) beberapa kali kecolongan lantaran sejumlah hakim diamankan dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap. Hal ini menunjukkan bila reformasi hakim di MA dianggap kurang berhasil.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengimbau agar Mahkamah Agung lebih selektif dalam merekrut para hakim. Pentingnya seleksi ketat agar tidak ada lagi daftar panjang hakim yang tertangkap tangan 'jual beli perkara'.

Menurut Agus, alasan gaji bukanlah alasan mendasar bagi para hakim yang terlibat tindak pidana korupsi dan suap.

"Dari sisi pendapatan gaji rasanya dengan kemampuan negara ini cukup, tapi kok mereka masih melakukan itu (menerima suap)," kata Agus saat menghadiri rapat koordinasi nasional BKN di Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (26/5).

Agus juga meminta MA sebagai lembaga tempat bernaungnya hakim agar lebih transparan lagi jika memang ada permasalahan terhadap perkara yang ditangani oleh hakim.

Selain itu, dia juga menegaskan, kembalinya hakim yang tertangkap tangan KPK pada Senin lalu dirasa sudah seharusnya mencapai klimaks. Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada MA dan beberapa lembaga terkait untuk duduk bersama berdiskusi dan segera melakukan terobosan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"KPK akan mencoba minta banyak pihak untuk duduk bersama membicarakan ini," jelas Agus.

Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan Senin (23/5) terhadap lima orang di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba (JP), Hakim Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Toton (T), Panitera PN Kota Bengkulu Badarudin Bacshin (BAB), mantan Kabag Keuangan Rumah Sakit Muhamad Yunus Syafei Syarif (SS) mantan wakil direktur keuangan RS MY Edi Santoni (ES).

Dari hasil tangkap tangan tersebut KPK menyita Rp 150 juta di rumah dinas Janner Purba. Pemberian tersebut merupakan pemberian kedua setelah Edi dan Syafei menyerahkan uang suap pertama sebesar Rp 500 juta pada Selasa (17/5). Diduga pemberian uang tersebut bertujuan untuk memengaruhi putusan perkara agar keduanya bisa bebas.

"Iya diduga untuk mempengaruhi putusan agar bebas," kata pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati Selasa (24/5).

(mdk/sho)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cek Lagi, Segini Besaran Gaji Petugas KPPS 2024

Cek Lagi, Segini Besaran Gaji Petugas KPPS 2024

Keputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Curhat Anies Banyak yang Bilang Bakal Kalah di MK

VIDEO: Curhat Anies Banyak yang Bilang Bakal Kalah di MK "Semoga Tuhan Bukakan Hati Hakim"

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3) malam

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.

Baca Selengkapnya
Dipanggil KPK, Dua Hakim Agung Minta Penjadwalan Ulang

Dipanggil KPK, Dua Hakim Agung Minta Penjadwalan Ulang

Penyidik KPK memanggil dua hakim agung untuk diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya