Cegah jual beli perkara, KPK ajak MA bahas rekrutmen hakim
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) beberapa kali kecolongan lantaran sejumlah hakim diamankan dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap. Hal ini menunjukkan bila reformasi hakim di MA dianggap kurang berhasil.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengimbau agar Mahkamah Agung lebih selektif dalam merekrut para hakim. Pentingnya seleksi ketat agar tidak ada lagi daftar panjang hakim yang tertangkap tangan 'jual beli perkara'.
Menurut Agus, alasan gaji bukanlah alasan mendasar bagi para hakim yang terlibat tindak pidana korupsi dan suap.
"Dari sisi pendapatan gaji rasanya dengan kemampuan negara ini cukup, tapi kok mereka masih melakukan itu (menerima suap)," kata Agus saat menghadiri rapat koordinasi nasional BKN di Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (26/5).
Agus juga meminta MA sebagai lembaga tempat bernaungnya hakim agar lebih transparan lagi jika memang ada permasalahan terhadap perkara yang ditangani oleh hakim.
Selain itu, dia juga menegaskan, kembalinya hakim yang tertangkap tangan KPK pada Senin lalu dirasa sudah seharusnya mencapai klimaks. Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada MA dan beberapa lembaga terkait untuk duduk bersama berdiskusi dan segera melakukan terobosan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"KPK akan mencoba minta banyak pihak untuk duduk bersama membicarakan ini," jelas Agus.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan Senin (23/5) terhadap lima orang di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba (JP), Hakim Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Toton (T), Panitera PN Kota Bengkulu Badarudin Bacshin (BAB), mantan Kabag Keuangan Rumah Sakit Muhamad Yunus Syafei Syarif (SS) mantan wakil direktur keuangan RS MY Edi Santoni (ES).
Dari hasil tangkap tangan tersebut KPK menyita Rp 150 juta di rumah dinas Janner Purba. Pemberian tersebut merupakan pemberian kedua setelah Edi dan Syafei menyerahkan uang suap pertama sebesar Rp 500 juta pada Selasa (17/5). Diduga pemberian uang tersebut bertujuan untuk memengaruhi putusan perkara agar keduanya bisa bebas.
"Iya diduga untuk mempengaruhi putusan agar bebas," kata pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati Selasa (24/5).
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya