Pejabat Pengadilan Kepahiang jadi target tersangka baru KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membidik siapa saja yang turut menerima suap dari Edi Santoni dan Syafei Syarif, terdakwa korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina Rumah Sakit Muhammad Yamin. Ketua KPK, Agus Rahardjo memberi sinyal akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Agus pun mengatakan tersangka baru dalam kasus ini berasal dari pihan Pengadilan Negeri Kepahiang. "Pengadilan nampaknya," kata Agus saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional di Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (26/5).
Namun dia enggan mengungkapkan apakah KPK akan melakukan penetapan tersangka baru dalam waktu dekat ini. Agus menuturkan saat ini penyidik masih terus mengumpulkan keterangan-keterangan saksi dan alat bukti guna menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Seperti diketahui KPK melakukan operasi tangkap Senin (23/5) terhadap lima orang yakni Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba (JP), Hakim Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Toton (T), Panitera PN Kota Bengkulu Badarudin Bacshin (BAB), mantan Kabag Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafei Syarif (SS) mantan wakil direktur keuangan RS MY Edi Santoni (ES).
Dari hasil tangkap tangan tersebut KPK menyita Rp 150 juta di rumah dinas Janner Purba. Pemberian tersebut merupakan pemberian kedua setelah Edi dan Syafei menyerahkan uang suap pertama sebesar Rp 500 juta pada Selasa (17/5). Diduga pemberian uang tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara agar keduanya bisa bebas.
"Iya diduga untuk mempengaruhi putusan agar bebas," kata pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati Selasa (24/5).
Dia juga mengatakan, dalam proses tangkap tangan KPK turut dibantu Polda Bengkulu dan Polres Kepahiang. Akibat perbuatannya kelima tersangka dikenakan pasal sebagai berikut: Untuk pemberi ES dan SS disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan bagi penerima yakni Jenner Purba dan Toton disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Untuk tersangka BAB disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuan kebijakan ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKeputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaTumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca Selengkapnya"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaPKB tidak harus berkoalisi untuk mengusung pasangan calon kepala daerah pada sebelas kabupaten/kota itu.
Baca Selengkapnya