Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pejabat Pengadilan Kepahiang jadi target tersangka baru KPK

Pejabat Pengadilan Kepahiang jadi target tersangka baru KPK Agus Rahardjo. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membidik siapa saja yang turut menerima suap dari Edi Santoni dan Syafei Syarif, terdakwa korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina Rumah Sakit Muhammad Yamin. Ketua KPK, Agus Rahardjo memberi sinyal akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

Agus pun mengatakan tersangka baru dalam kasus ini berasal dari pihan Pengadilan Negeri Kepahiang. "Pengadilan nampaknya," kata Agus saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional di Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (26/5).

Namun dia enggan mengungkapkan apakah KPK akan melakukan penetapan tersangka baru dalam waktu dekat ini. Agus menuturkan saat ini penyidik masih terus mengumpulkan keterangan-keterangan saksi dan alat bukti guna menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Seperti diketahui KPK melakukan operasi tangkap Senin (23/5) terhadap lima orang yakni Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba (JP), Hakim Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Toton (T), Panitera PN Kota Bengkulu Badarudin Bacshin (BAB), mantan Kabag Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafei Syarif (SS) mantan wakil direktur keuangan RS MY Edi Santoni (ES).

Dari hasil tangkap tangan tersebut KPK menyita Rp 150 juta di rumah dinas Janner Purba. Pemberian tersebut merupakan pemberian kedua setelah Edi dan Syafei menyerahkan uang suap pertama sebesar Rp 500 juta pada Selasa (17/5). Diduga pemberian uang tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara agar keduanya bisa bebas.

"Iya diduga untuk mempengaruhi putusan agar bebas," kata pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati Selasa (24/5).

Dia juga mengatakan, dalam proses tangkap tangan KPK turut dibantu Polda Bengkulu dan Polres Kepahiang. Akibat perbuatannya kelima tersangka dikenakan pasal sebagai berikut: Untuk pemberi ES dan SS disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan bagi penerima yakni Jenner Purba dan Toton disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Untuk tersangka BAB disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP