Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Lumajang menjatuhkan hukuman peringatan keras kepada Tri Murdianto, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu PPK Kecamatan Sumbersuko, dan Tria Febrianti, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu PPK Kecamatan Gucialit. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran berupa pergeseran suara pada internal Partai Golkar Dapil Empat DPR RI.
Komisioner KPU Lumajang Divisi Hukum dan Pengawasan Ahmad Ridhol Mujib menyampaikan pihaknya telah menggelar rapat pleno dan memutuskan memberikan sanksi peringatan terhadap kedua petugas PPK tersebut.
"Berdasarkan hasil sidang pemeriksaan, kita laporkan ke pleno. Dari rapat ini kami memberikan sanksi ke yang bersangkutan, keduanya kami beri peringatan keras akhir," jelasnya saat ditemui pada Rabu (13/3).
Meskipun hanya hukuman peringatan keras, menurut Ahmad Ridhol Mujib, hal ini agar memberikan efek jera terhadap para penyelenggara pelanggar aturan.
"Ini agar menjadi efek jera kepada teman terkait adanya pelanggaran kode etik yang telah melakukan pergeseran suara," ujar Mujib.
Kasus ini mencuat setelah tim sukses calon legislatif DPR RI Dapil Empat dari Partai Golkar, Muhammad Nur Purnama Sidi menemukan adanya pergeseran 422 suara pada rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Banyak suara pada internal Partai Golkar bergeser ke caleg nomor 4 atas nama Dwi Prio Armojo.
Atas temuan tersebut, pihak caleg melaporkan ke Bawaslu dan melakukan rekapitulasi ulang di 2 kecamatan sehingga akhirnya ditemukan ketidaksinkronan data hasil raihan suara.
berita untuk kamu.
- Darmadi Sasongko
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaPKB tidak harus berkoalisi untuk mengusung pasangan calon kepala daerah pada sebelas kabupaten/kota itu.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"KPU harus mengawasi KPUD. Panwas mengawasi. Bawaslu mengawasi, rakyat turun tangan, gunakan kameramu untuk menjaga suara," kata dia.
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca SelengkapnyaDibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,
Baca SelengkapnyaPemberian uang santunan akan diurus secepatnya dan diberikan KPU masing-masing kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaPanitia Pemungutan Suara, atau yang biasa disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu.
Baca Selengkapnya