Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditangkap KPK, hakim Janner Purba diberhentikan sementara oleh MA

Ditangkap KPK, hakim Janner Purba diberhentikan sementara oleh MA Enam tersangka OTT Bengkulu tiba di KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba (JP) dan hakim ad hoc Tipikor Bengkulu, Toton (TT) yang tertangkap tangan oleh KPK menerima suap terkait korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina Rumah Sakit Muhammad Yunus.

Jubir MA, Suhadi mengatakan pihaknya juga akan menghentikan surat promosi Janner Purba yang sebelumnya akan diangkat Ketua PN Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

"Saya kira kalau dia ditetapkan tersangka dan yang bersangkutan diberhentikan sementara maka promosi dibatalkan," kata Suhadi di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (25/5).

Seperti diketahui KPK melakukan operasi tangkap Senin (23/5) terhadap lima orang di antaranya ketua pengadilan negeri Kepahiang Janner Purba (JP), Hakim Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Toton (TN), Panitera PN Kota Bengkulu Badarudin Bacshin (BAB), mantan Kabag Keuangan Rumah Sakit Muhamad Yunus Syafei Syarif (SS) mantan wakil direktur keuangan RS MY Edi Santoni (ES).

Dari hasil tangkap tangan tersebut KPK menyita Rp 150 juta di rumah dinas Janner Purba. "Iya diduga untuk mempengaruhi putusan agar bebas," kata pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati Selasa (24/5).

Dia juga mengatakan, dalam proses tangkap tangan, KPK turut dibantu Polda Bengkulu dan Polres Kepahiang. Akibat perbuatannya kelima tersangka dikenakan pasal sebagai berikut: Untuk pemberi ES dan SS disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan bagi penerima yakni Jenner Purba dan Toton disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Untuk tersangka BAB (Badarudin Amsori Bachsin) disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP