Geledah 8 lokasi soal OTT hakim di Bengkulu, KPK sita sejumlah uang
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di 8 lokasi terkait suap terhadap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu. Penggeledahan telah berlangsung dua hari sejak 25 Mei, kemarin.
Delapan lokasi yang digeledah penyidik KPK adalah Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Pengadilan Negeri Kepahiang, rumah dinas tersangka Janner Purba (JP), rumah Toton (T), perpustakaan daerah tempat Syafei Syarif (SS) bekerja.
Selain itu penyidik turut menggeledah kediaman Edi Santoni (ES), rumah tersangka Syafei, dan kantor Korpri tempat Syafei bekerja.
"Dari hasil penggeledahan penyidik menyita uang, dan sejumlah dokumen terkait pengurusan perkara dan barang elektronik," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (26/5).
Belum diketahui berapa nominal uang yang disita KPK dalam penggeledahan selama dua hari tersebut.
Penggeledahan dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap Senin (23/5) terhadap lima orang. Diantaranya Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba (JP), Hakim Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Toton (T), Panitera PN Kota Bengkulu Badarudin Bacshin (BAB), mantan Kabag Keuangan Rumah Sakit Muhamad Yunus Syafei Syarif (SS) mantan wakil direktur keuangan RS MY Edi Santoni (ES).
Dari hasil tangkap tangan tersebut, KPK menyita Rp 150 juta di rumah dinas Janner Purba. Pemberian tersebut merupakan pemberian kedua setelah Edi dan Syafei menyerahkan uang suap pertama sebesar Rp 500 juta pada Selasa (17/5). Diduga pemberian uang tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara agar keduanya bisa bebas.
"Iya diduga untuk mempengaruhi putusan agar bebas," kata Yuyuk.
Dalam proses tangkap tangan tersebut, KPK turut dibantu Polda Bengkulu dan Polres Kepahiang. Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal sebagai berikut: Untuk pemberi ES dan SS disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan bagi penerima yakni Jenner Purba dan Toton disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Untuk tersangka BAB disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya