Geledah 8 lokasi soal OTT hakim di Bengkulu, KPK sita sejumlah uang
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di 8 lokasi terkait suap terhadap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu. Penggeledahan telah berlangsung dua hari sejak 25 Mei, kemarin.
Delapan lokasi yang digeledah penyidik KPK adalah Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Pengadilan Negeri Kepahiang, rumah dinas tersangka Janner Purba (JP), rumah Toton (T), perpustakaan daerah tempat Syafei Syarif (SS) bekerja.
Selain itu penyidik turut menggeledah kediaman Edi Santoni (ES), rumah tersangka Syafei, dan kantor Korpri tempat Syafei bekerja.
"Dari hasil penggeledahan penyidik menyita uang, dan sejumlah dokumen terkait pengurusan perkara dan barang elektronik," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (26/5).
Belum diketahui berapa nominal uang yang disita KPK dalam penggeledahan selama dua hari tersebut.
Penggeledahan dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap Senin (23/5) terhadap lima orang. Diantaranya Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba (JP), Hakim Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Toton (T), Panitera PN Kota Bengkulu Badarudin Bacshin (BAB), mantan Kabag Keuangan Rumah Sakit Muhamad Yunus Syafei Syarif (SS) mantan wakil direktur keuangan RS MY Edi Santoni (ES).
Dari hasil tangkap tangan tersebut, KPK menyita Rp 150 juta di rumah dinas Janner Purba. Pemberian tersebut merupakan pemberian kedua setelah Edi dan Syafei menyerahkan uang suap pertama sebesar Rp 500 juta pada Selasa (17/5). Diduga pemberian uang tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara agar keduanya bisa bebas.
"Iya diduga untuk mempengaruhi putusan agar bebas," kata Yuyuk.
Dalam proses tangkap tangan tersebut, KPK turut dibantu Polda Bengkulu dan Polres Kepahiang. Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal sebagai berikut: Untuk pemberi ES dan SS disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan bagi penerima yakni Jenner Purba dan Toton disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Untuk tersangka BAB disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'
KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca SelengkapnyaOtak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaMahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol
Dana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnya