FOTO Sidang Gugatan CMNP, Ahli Hukum Perdata Tegaskan Broker Tak Dapat Digugat
Sidang perdata di PN Jakarta Pusat menegaskan broker tidak dapat digugat dalam sengketa jual beli, ZSenin (07/01/2025).
Ahli hukum perdata Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Gunawan Widjaja, menyatakan broker tidak dapat digugat dalam sengketa jual beli. Menurutnya, penyelesaian hukum atas transaksi jual beli hanya dapat dilakukan oleh pihak yang terikat langsung, yaitu penjual dan pembeli.
Pernyataan tersebut disampaikan Gunawan saat menjadi ahli dalam sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk terhadap PT MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 7 Januari 2026. Dalam persidangan, ia menegaskan bahwa gugatan yang hanya ditujukan kepada broker merupakan kesalahan penentuan pihak.
Gunawan menjelaskan, tanpa adanya pembeli yang digugat, sengketa jual beli tidak dapat diselesaikan secara hukum. Karena itu, gugatan semacam ini seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima karena cacat formil.
Perkara tersebut berkaitan dengan transaksi Negotiable Certificate of Deposit yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk pada 1999 untuk kepentingan CMNP, dengan MNC Asia Holding berperan sebagai fasilitator. Sengketa muncul setelah CMNP menyatakan transaksi tersebut merupakan tukar menukar, bukan jual beli.