Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat menghadiri sidang tuntutan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3 di kementerian Ketenagakerjaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18.05/2026). (Kapanlagi.com/ Budy Santoso)
Advertisement
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menghadiri sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa menuntut Noel dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta.
Selain hukuman penjara dan denda, Noel dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4,435 miliar yang telah dikurangi pengembalian dana sebesar Rp3 miliar kepada KPK. Dengan demikian, Noel masih diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,435 miliar subsider dua tahun penjara.
Advertisement
Dalam dakwaan, Noel disebut menerima gratifikasi senilai Rp3,365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Pemberian tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta terkait pengurusan sertifikat K3.
Advertisement
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat menghadiri sidang tuntutan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3 di kementerian Ketenagakerjaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18.05/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat menghadiri sidang tuntutan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3 di kementerian Ketenagakerjaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18.05/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat menghadiri sidang tuntutan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3 di kementerian Ketenagakerjaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18.05/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat menghadiri sidang tuntutan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3 di kementerian Ketenagakerjaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18.05/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat menghadiri sidang tuntutan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3 di kementerian Ketenagakerjaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18.05/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat menghadiri sidang tuntutan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3 di kementerian Ketenagakerjaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18.05/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat menghadiri sidang tuntutan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3 di kementerian Ketenagakerjaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18.05/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat menghadiri sidang tuntutan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3 di kementerian Ketenagakerjaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18.05/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.
Uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.