FOTO: Ditangkap di Indekos Tanpa Busana, Pasangan Gay di Aceh Divonis 165 Hukuman Cambuk
Menurut pertimbangan majelis hakim, hal memberatkan bagi kedua terdakwa adalah sebagai muslim seharusnya menjunjung tinggi syariat Islam.
Mahkamah Syariah Banda Aceh menyatakan dua pria berinisial DA dan AI bersalah dalam kasus jarimah liwath atau hubungan sesama jenis antara laki-laki. Atas perbuatannya, terdakwa pasangan gay itu dijatuhi hukuman 165 kali cambuk.
Sebagaimana dilaporkan Antara, vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Sakwanah serta didampingi Said Safnizar dan Mujihendra dalam persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (24/2/2025).
Dari total hukuman 165 kali cambuk tersebut, terdakwa DA dijatuhi vonis sebanyak 80 kali cambuk, sedangkan terdakwa AI dihukum 85 kali cambuk.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah liwath seperti diatur dalam Pasal 63 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan bagi kedua terdakwa, yakni sebagai muslim seharusnya menjunjung tinggi syariat Islam.
Kemudian, perbuatan tersebut berulang kali dilakukan kedua tersebut. Perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat. Untuk terdakwa AI, majelis hakim menyatakan pelaku menyediakan tempat, sehingga perbuatan tersebut terjadi.
"Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta berusia muda dan memiliki masa depan yang masih panjang. Kedua terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata majelis hakim. Demikian sebagaimana dikutip Antara.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan menerima. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum, juga menerima putusan majelis hakim.
Terdakwa DA dan AI ditangkap warga di sebuah kamar kos di kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada 7 November 2024. Saat ditangkap, keduanya dalam keadaan tidak berbusana.