Fantastis! Bea Cukai Malang Sita 18,2 Juta Rokok Ilegal hingga September 2025, Negara Rugi Rp13,6 Miliar
Bea Cukai Malang berhasil menyita 18,2 juta batang rokok ilegal dari Januari hingga September 2025, mengungkap kerugian negara mencapai Rp13,6 miliar. Bagaimana modus peredarannya?
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang telah berhasil menyita jutaan batang rokok ilegal dalam periode Januari hingga September 2025. Total sebanyak 18,2 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan, menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah tersebut.
Penindakan masif ini diperkirakan memiliki nilai fantastis mencapai Rp27,1 miliar, dengan potensi kerugian negara yang tidak kalah besar, yakni sekitar Rp13,6 miliar. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Pitoyo Pribadi, menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap hasil tembakau ilegal.
Peredaran rokok ilegal yang masif di Malang Raya diyakini karena wilayah ini menjadi jalur perlintasan strategis bagi distribusi barang. Bea Cukai Malang terus berupaya menekan angka peredaran rokok tanpa cukai ini melalui berbagai metode penindakan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Modus Operandi dan Skala Penindakan Rokok Ilegal
Dari awal tahun hingga September 2025, Bea Cukai Malang telah melakukan 76 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang berujung pada penyitaan 18.268.128 batang rokok ilegal. Jumlah SBP ini mencerminkan intensitas operasi yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai di lapangan.
Salah satu penindakan signifikan yang tercatat adalah pada Minggu, 14 September, di mana 2.016.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 176.000 batang rokok ilegal jenis sigaret putih mesin (SPM) berhasil disita. Penindakan ini saja diperkirakan bernilai Rp3,2 miliar dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar.
Pitoyo Pribadi menjelaskan bahwa masifnya peredaran rokok ilegal di Malang Raya disebabkan oleh posisinya sebagai jalur perlintasan yang strategis. "Yang berani bermain di sini itu produksinya dari luar," ujarnya, mengindikasikan bahwa sebagian besar rokok ilegal yang beredar berasal dari luar wilayah Malang.
Mayoritas penyitaan rokok ilegal ini bermula dari informasi akurat yang diberikan oleh masyarakat setempat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penyisiran langsung ke toko-toko kelontong serta jasa pengiriman untuk mengumpulkan data lebih lanjut dan melakukan penindakan.
Dampak Ekonomi dan Upaya Pencegahan Rokok Ilegal
Potensi kerugian negara sebesar Rp13,6 miliar dari penyitaan 18,2 juta batang rokok ilegal ini menunjukkan dampak ekonomi yang serius. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri rokok legal.
Selain penindakan berdasarkan informasi masyarakat, Bea Cukai Malang juga aktif melakukan operasi darat bersama petugas gabungan. Operasi ini bertujuan untuk menyita langsung produk rokok ilegal yang didistribusikan menggunakan kendaraan boks, memutus mata rantai peredaran di tingkat transportasi.
Untuk memperkuat upaya pemberantasan, Pitoyo menyampaikan bahwa Bea Cukai Malang terus aktif melakukan sosialisasi. Mereka menggandeng kedinasan di lingkungan pemerintah daerah, khususnya dinas perdagangan, untuk mengawasi registrasi mesin pelinting. "Karena yang mengetahui registrasi mesin (pelinting) itu dinas perdagangan, mereka datang ke masing-masing pabrik untuk mengecek," tuturnya, menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi.
Sumber: AntaraNews