Enggak Ribet, Begini Respons Warga Soal Bayar Pajak Kendaraan Bekas Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama
Wajib pajak tak perlu membawa KTP pemilik lama saat ingin membayar pajak.
Kepolisian melalui Korlantas Polri menghadirkan kebijakan guna mempermudah pembayaran pajak. Kini, wajib pajak tak perlu membawa KTP pemilik lama saat ingin membayar pajak.
Proses pembayaran tetap berjalan sesuai dengan alur yang ditetapkan. Tahapan dimulai dari mengambil nomor antrean. Selanjutnya, wajib pajak memberikan berkas kepada petugas untuk dicek dan dicocokkan. Jika semua sesuai, sistem akan memvalidasi data tersebut.
Setelah itu, akan ditetapkan biaya yang harus dibayar. Wajib pajak hanya tinggal menunggu giliran dipanggil oleh petugas, untuk melakukan pembayaran. Petugas kembali melakukan verifikasi sebelum proses transaksi.
Pada tahap akhir, wajib pajak akan menerima bukti pembayaran yaitu Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran dan pengesahan STNK.
Namun, proses ini seringkali mengalami hambatan bagi wajib pajak yang belum melakukan balik nama. Salah satu kendalanya yaitu mereka harus membawa KTP pemilik lama.Kebijakan baru yang menghapus syarat tersebut disambut positif oleh wajib pajak.
Bagi sebagian wajib pajak, kebijakan ini diharapkan bisa memangkas administrasi yang sering kali jadi hambatan. Salah satunya Indah, yang mengaku sempat kesulitan saat hendak bayar pajak.
"Kendala karena pemilik KTP pemilik pertamanya itu tidak ada di rumah alasannya," kata Indah di Samsat Ciledug (16/4).
Menurut Indah, kebijakan ini membuat proses pembayaran pajak lebih mudah dan cepat, tanpa perlu bergantung pada KTP pemilik sebelumnya.
"Kita hanya datang membawa berkas yang dibutuhkan, setelah itu pajak bisa kita bayarkan, seperti itu," ujr Indah.
Sejalan dengan itu, Plt Kepala UPT Samsat Ciledug H. Idam Kholik merespons positif langkah tersebut. Menurutnya, kebijakan ini mendorong wajib pajak untuk tidak menunda pembayaran.
Dia menilai, ketika proses terasa lebih mudah, tingkat kepatuhan bisa meningkat dan tenti berdampak baik bagi pendapatan daerah.
"Kebijakan ini karena mempermudah wajib pajak untuk membayar pajak karena kami dari sisi pendapatan otomatis naik," kata Idam kepada Liputan6.com.
Kepastian Petunjuk Teknis
Meski demikian, hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Ditlantas Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi. Juknis akan menjadi acuan, sehingga dalam penerapannya berjalan jelas, terarah, dan tidak memunculkan kebingungan bagi wajib pajak.
Di balik dukungan tersebur, muncul kekhawatiran dan potensi risiko di benaknya, salah satunya penyalahgunaan data yang masjh atas nama pemilik sebelumnya.
Karena itu, ia menyarankan untuk tetap melakukan balik nama kendaraan guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
"Disarankan untuk balik nama, nanti mempermudah si pemilik yang kedua ini sekarang tidak perlu nyari-nyari KTP si pemilik lama," kata dia.