Eks Bupati Sleman Sidang Perdana, JPU Ungkap Dana Hibah Pariwisata Covid-19 Dipakai buat Pemenangan Pilkada
JPU menyebut dana hibah pariwisata yang seharusnya dipakai untuk membantu pelaku wisata dari dampak COVID-19 justru uangnya diduga dipakai untuk dana kampanye.
Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Sleman dengan terdakwa Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021 Sri Purnomo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (18/12).
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Rachma Ariyani Tuasikal, Shanty Elda Mayasari dan Wiwik Trihatmini menyebut dana hibah pariwisata yang seharusnya dipakai untuk membantu pelaku wisata dari dampak COVID-19 justru uangnya diduga dipakai untuk dana kampanye.
Dana kampanye ini diduga dipakai untuk membiayai pasangan calon Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa di Pilkada tahun 2020. Pada Pilkada 2020 pasangan Sri Kustini dan Danang Maharsa ini memenangkan Pilkada dan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sleman periode 2021-2024.
Kustini Sri Purnomo merupakan istri dari Sri Purnomo. Kustini maju Pilkada 2020 usai Sri Purnomo menjabat Bupati Sleman selama dua periode.
Dana Hibah Pariwisata buat Pelaku Usaha Tanggulangi Dampak Covid-19 Dipakai buat Pemenangan
JPU dalam dakwaannya yang dibacakan secara bergantian ini mengungkap detail kronologi dugaan korupsi dana hibah pariwisata. Dalam dakwaannya, JPU menyebut dana hibah pariwisata ini berasal dari dana Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Dana ini dianggarkan untuk membantu para pelaku wisata untuk menanggulangi dampak dari pandemi COVID-19. Namun dalam pelaksanaannya dana ini diduga digunakan tidak semestinya.
"Sebelum mengeluarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 pada bulan Agustus atau September 2020, terdakwa Sri Purnomo di rumah dinas Bupati Sleman menyampaikan kepada saksi Kuswanto (Ketua DPC PDI Perjuangan Sleman saat itu) yang merupakan (bagian dari) Tim Koalisi Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman," kata JPU dalam dakwaannya.
"Ketika itu terdakwa Sri Purnomo menyampaikan, 'Ini ada dana dari Kementerian Pariwisata pusat yang nganggur. Bisa digunakan untuk pemenangan.'," imbuh JPU.
JPU menuturkan pada Agustus 2020, anak Sri Purnomo saat itu yakni Raudi Akmal yang juga merupakan anggota tim pemenangan memanggil Ketua Karang Taruna Sleman tahun 2020 Anas Hidayat.
Anas yang juga merupakan anggota tim relawan pemenangan diminta menyampaikan kepada kelompok masyarakat agar mengajukan proposal dana hibah pariwisata yang setelahnya diminta dikumpulkan di rumah dinas Bupati Sleman.
Tuntutan JPU dan Bantahan Kuasa Hukum
Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa Sri Purnomo dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
Sementara itu Kuasa Hukum Sri Purnomo Rizal angkat bicara soal dakwaan tersebut. Rizal menegaskan jika Sri Purnomo tidak pernah menerima satu rupiah pun atas dugaan kasus korupsi dana hibah pariwisata tersebut.
"Kami tegaskan bahwa perdebatan kasus ini, itu sebenarnya terkait dengan penafsiran kebijakan. Juga peruntukan dana hibah itu sendiri. Yang kami garis bawahi, tidak ada satu rupiah pun yang kemudian mengalir ke rekening klien kami. Tidak ada juga upaya memperkaya diri dan penambahan aset atas dana hibah itu," ungkap Rizal.
"Kami tentu sebagai tim penasehat hukum akan merespons secara keseluruhan atau secara komprehensif dari dakwaan-dakwaan tersebut dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," lanjut Rizal.
Rizal menambahkan pihaknya akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa terhadap Sri Purnomo. Rizal menuturkan pihaknya juga akan menyiapkan pledoi atas tuntutan jaksa itu.
"Kami tentu akan mempersiapkan eksepsi atas dakwaan Jaksa hari ini. Ke depan tentu akan dipersiapkan nota pembelaan atau pledoi kami," tutup Rizal.