Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Dua tersangka dalam kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah mengajukan permohonan restorative justice (RJ). Permohonan ini ditujukan kepada penyidik Polda Metro Jaya sebagai langkah hukum yang potensial untuk penyelesaian perkara.
Surat permohonan tersebut disampaikan secara resmi oleh penasihat hukum para pelapor kepada penyidik pada hari Rabu, 14 Januari 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi kabar ini pada Jumat, 16 Januari 2026.
Polda Metro Jaya akan segera menindaklanjuti serta memproses permohonan Restorative Justice ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat menjadi alternatif penyelesaian kasus yang adil dan efektif.
Proses Pengajuan Restorative Justice dan Tindak Lanjut Polda Metro Jaya
Pengajuan Restorative Justice (RJ) oleh Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis menandai perkembangan baru dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Permohonan ini disampaikan secara resmi melalui surat kepada penyidik Polda Metro Jaya pada pertengahan Januari. Proses ini diharapkan dapat mencari solusi di luar jalur litigasi formal yang panjang.
Kombes Pol Budi Hermanto dari Polda Metro Jaya mengonfirmasi penerimaan surat permohonan tersebut. Pihaknya menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti permohonan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik akan mempelajari substansi permohonan Restorative Justice yang diajukan oleh kedua tersangka.
Penyesuaian padanan penerapan KUHP baru juga menjadi pertimbangan penting dalam penanganan kasus ini. Pemanggilan tersangka klaster 1 telah diagendakan pada Januari 2026. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani seluruh aspek perkara ini secara komprehensif.
Latar Belakang Penetapan Tersangka dan Jerat Hukum
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi melibatkan beberapa individu yang dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan waktu penetapan. Klaster 1 telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 oleh Polda Metro Jaya. Mereka termasuk Egi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Para tersangka klaster 1 dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. Pasal-pasal ini berkaitan erat dengan pencemaran nama baik, penghasutan, dan penyebaran informasi bohong yang merugikan.
Sementara itu, klaster 2 terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 13 November 2025. Klaster 2 dijerat dengan pasal-pasal serupa namun juga mencakup Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 dan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang ITE, yang berkaitan dengan manipulasi data atau informasi.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Proses hukum terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan. Upaya Restorative Justice yang diajukan akan menjadi salah satu pertimbangan dalam kelanjutan kasus ini.
Sumber: AntaraNews