Dua Orang Pembawa Molotov Jadi Tersangka, Ini Alasannya Ikut Demo Mahasiswa di Bundaran HI
Tak hanya itu, kepolisian menelusuri dugaan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kepolisian masih mendalami motif di balik aksi ANH (24), membawa tiga botol bom molotov saat demonstrasi di depan gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat. Tak hanya itu, kepolisian menelusuri dugaan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Saat ini penyidik masih mendalami motif tersangka, asal-usul pembuatan botol bersumbu itu, serta kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Minggu (14/6).
Kronologi Penangkapan
ANH ditangkap di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama gedung DPR, pada Jumat (12/6) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat tas ransel ANH diperiksa, kepolisian menemukan tiga botol berisi cairan berbahaya bagian ujungnya terpasang sumbu pembakar. Barang bukti itu kemudian dilakukan penyitaan.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan ANH sebagai tersangka. ANH dijerat Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.
“Status hukum yang bersangkutan sudah dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Budi.
Hasil Pemeriksaan Awal
Dari hasil pemeriksaan awal, ANH mengaku datang ke kawasan DPR setelah melihat flyer ajakan demonstrasi beredar di media sosial beberapa hari sebelumnya.
Dalam kasus ini, kepolisian juga memeriksa seorang pria berinisial R diketahui berangkat bersama tersangka menuju lokasi aksi. Namun hingga kini R masih berstatus saksi.
Menurut Budi, penyidik masih mendalami sejauh mana peran R dan apakah yang bersangkutan mengetahui atau terlibat dalam rencana membawa bom molotov tersebut.
“Proses hukum dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai prosedur hukum pidana yang berlaku,” jelas Budi.
Polisi Janji Tindak Tegas Pembuat Onar
Dia menegaskan tetap menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun aparat tidak akan menolerir peserta aksi membawa benda berbahaya berpotensi mengancam keselamatan orang lain.
“Kebebasan menyampaikan pendapat kami hormati. Tapi kalau ada yang membawa benda berbahaya dan mengancam keselamatan orang lain, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.