DPRD dan KPID Jabar Desak Revisi UU Penyiaran: Lindungi Generasi Muda dari Konten Digital
DPRD dan KPID Jawa Barat mendesak DPR RI segera rampungkan Revisi UU Penyiaran untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif konten digital yang belum terawasi.
DPRD Jawa Barat bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) setempat mendesak DPR RI agar segera merampungkan Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Desakan ini bertujuan untuk menutup ruang kosong regulasi di tengah derasnya disrupsi konten digital yang mengancam generasi muda. Langkah ini diambil sebagai upaya konkret melindungi masyarakat, khususnya di Jawa Barat.
Anggota Komisi III DPRD Jabar, Tobias Ginanjar Sayidina, menegaskan urgensi perlindungan generasi muda dari paparan konten yang belum tersentuh payung hukum kuat. Jawa Barat, sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar, memiliki kepentingan tinggi dalam pembaruan regulasi ini. Ketiadaan aturan yang memadai dapat berdampak serius pada perkembangan kognisi dan karakter bangsa.
Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, turut menyoroti ancaman serius konten digital yang tidak terawasi terhadap nilai-nilai Kejawabaratan dan KeIndonesiaan. Oleh karena itu, kolaborasi antara DPRD dan KPID Jawa Barat diharapkan menjadi pemantik nasional. Tujuannya adalah mendorong regulasi yang lebih adaptif serta memperluas literasi media di seluruh kabupaten/kota.
Urgensi Revisi UU Penyiaran di Era Digital
Tobias Ginanjar Sayidina dari Komisi III DPRD Jabar menekankan bahwa Indonesia telah tertinggal dalam memperbarui regulasi penyiaran. Dengan banyaknya pengguna ponsel di Jawa Barat, ada banyak ruang kosong yang belum diatur oleh undang-undang. Situasi ini memerlukan tindakan cepat untuk melindungi generasi penerus bangsa dari dampak negatif konten digital.
Aspirasi dari masyarakat dan lembaga penyiaran di Jawa Barat akan segera diteruskan ke tingkat pusat. Hal ini penting agar tidak terjadi kekosongan aturan yang berkepanjangan yang dapat menghambat kemajuan negara. Tobias memperingatkan agar jangan sampai negara ini semakin tertinggal karena regulasi yang tidak diperbarui.
Percepatan Revisi UU Penyiaran menjadi krusial mengingat pesatnya perkembangan teknologi dan platform digital. Tanpa payung hukum yang kuat, potensi dampak buruk konten digital terhadap karakter dan moral generasi muda akan semakin besar. Ini adalah tantangan yang harus segera diatasi oleh pembuat kebijakan.
Ancaman Konten Digital dan Perlindungan Karakter Bangsa
Adiyana Slamet, Ketua KPID Jawa Barat, menggambarkan konten digital yang tidak terawasi sebagai "peluru AK47". Ia berpendapat bahwa konten semacam itu dapat merusak nilai-nilai Kejawabaratan dan KeIndonesiaan, mengancam pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Kondisi ini sangat mengancam aspek kognisi generasi muda.
Masyarakat disarankan untuk kembali pada tayangan televisi dan radio yang memiliki regulasi lebih jelas. Hal ini karena hingga saat ini belum ada lembaga negara yang secara khusus diberikan kewenangan untuk mengawasi konten di platform digital. Kekosongan pengawasan ini menciptakan celah besar bagi penyebaran konten berbahaya.
Revisi UU Penyiaran diharapkan dapat mengisi kekosongan regulasi ini dengan memberikan kewenangan yang jelas kepada lembaga pengawas. Dengan demikian, pengawasan terhadap konten digital dapat dilakukan secara efektif. Tujuannya adalah memastikan bahwa konten yang diakses oleh masyarakat, terutama anak muda, sesuai dengan norma dan nilai bangsa.
Kolaborasi Daerah untuk Regulasi Adaptif
Melalui kolaborasi erat antara DPRD dan KPID Jawa Barat, diharapkan daerah ini dapat menjadi pemantik nasional. Tujuannya adalah mendorong terciptanya regulasi penyiaran yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. Inisiatif ini menunjukkan komitmen daerah dalam menjaga kualitas informasi dan tontonan masyarakat.
Selain itu, kedua lembaga berkomitmen untuk memperluas literasi media ke seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat. Upaya ini penting agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan terhadap dampak negatif konten digital. Peningkatan literasi media akan membekali masyarakat dengan kemampuan memilah informasi.
Tujuan akhir dari semua upaya ini adalah mewujudkan sumber daya manusia yang berkarakter unggul dan memiliki daya saing. Dengan regulasi yang kuat dan masyarakat yang cerdas media, Indonesia dapat menghadapi tantangan disrupsi digital. Ini akan menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat dan konstruktif bagi semua.
Sumber: AntaraNews