DPRD Bandarlampung Desak Implementasi Penuh Hak Disabilitas Sesuai Perda
DPRD Bandarlampung mendesak pemerintah kota untuk segera mengimplementasikan Perda Nomor 4 Tahun 2024 terkait hak disabilitas, mencakup pendidikan, kesehatan, hingga layanan publik, karena dinilai belum maksimal.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung mendesak pemerintah kota untuk segera mengimplementasikan hak-hak penyandang disabilitas. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 yang telah berlaku di kota tersebut. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung, Asroni Paslah, menyatakan bahwa implementasi hak-hak ini masih belum optimal.
Pernyataan tegas ini disampaikan di Bandarlampung pada Minggu, 22 Februari, menyoroti pentingnya pemenuhan hak dasar bagi seluruh warga. Perda tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari bantuan sosial hingga akses pendidikan dan kesehatan. DPRD melihat adanya kebutuhan mendesak untuk mendorong pemerintah kota agar bertindak lebih konkret.
DPRD Bandarlampung berkomitmen untuk mengawal persoalan ini, termasuk melalui penguatan aspek penganggaran. Dorongan ini juga mendapat dukungan dari Yayasan Satunama Yogyakarta, yang menekankan pentingnya kebijakan berpihak dan berkelanjutan. Tujuannya adalah memastikan tidak ada pihak yang tertinggal dalam pembangunan kota.
Implementasi Perda Hak Disabilitas Belum Optimal
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung, Asroni Paslah, menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2024 memiliki cakupan yang sangat luas. Perda ini tidak hanya mengatur bantuan sosial bagi penyandang disabilitas, tetapi juga aspek krusial seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan layanan publik. Hal ini menunjukkan komitmen legislatif terhadap pemenuhan hak-hak dasar tersebut.
Meskipun demikian, Asroni Paslah mengakui bahwa pelaksanaan perda tersebut masih memerlukan dorongan kuat agar dapat berjalan secara optimal. DPRD Bandarlampung melihat adanya celah dalam implementasi yang perlu segera diatasi oleh pemerintah kota. Pemerintah diharapkan dapat lebih proaktif dalam mewujudkan amanat perda ini.
Menyikapi kondisi ini, DPRD Bandarlampung berencana untuk mengambil langkah konkret dalam mendorong pemerintah kota. Tujuannya adalah memastikan perda ini diimplementasikan secara maksimal demi kesejahteraan penyandang disabilitas. Langkah ini penting untuk menjamin hak-hak mereka terpenuhi sepenuhnya.
Salah satu fokus utama yang akan menjadi perhatian DPRD adalah penguatan aspek penganggaran. Penguatan ini mencakup sektor pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan publik lainnya yang vital bagi penyandang disabilitas. Dukungan anggaran yang memadai menjadi kunci keberhasilan implementasi perda.
Perhatian Khusus pada Pendidikan dan Anggaran Hak Disabilitas
DPRD Bandarlampung secara khusus menyoroti kondisi sekolah bagi anak-anak penyandang disabilitas yang masih memerlukan perhatian serius. Perhatian ini mencakup perbaikan infrastruktur yang mendukung aksesibilitas serta ketersediaan tenaga pendidik dengan kompetensi khusus. Kualitas pendidikan yang inklusif adalah hak setiap anak.
Untuk mengatasi persoalan ini, DPRD berkomitmen untuk terus mengawal agar sektor pendidikan disabilitas mendapatkan dukungan anggaran yang memadai dari pemerintah kota. Anggaran yang cukup akan memungkinkan peningkatan fasilitas dan kualitas pengajaran. Hal ini krusial untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.
Alokasi dana yang tepat sangat penting untuk memastikan fasilitas pendidikan yang layak dan sumber daya manusia yang terlatih. Tenaga pendidik yang kompeten dapat memberikan bimbingan sesuai kebutuhan spesifik anak-anak disabilitas. Dengan demikian, mereka dapat mengembangkan potensi diri secara maksimal.
Pembentukan Kaukus Disabilitas dan Prinsip SDGs
Fasilitator Lapangan Yayasan Satunama Yogyakarta, Serly, menyampaikan bahwa dukungan penuh dari DPRD sangat vital. Dukungan ini diperlukan agar pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas tidak hanya berhenti pada wacana. Sebaliknya, hak-hak tersebut harus benar-benar terimplementasi melalui kebijakan dan alokasi anggaran yang berpihak.
Serly juga mengemukakan gagasan pembentukan Kaukus Disabilitas DPRD Kota Bandarlampung. Kaukus ini diharapkan menjadi wadah lintas fraksi dan lintas komisi. Tujuannya adalah untuk mengawal isu-isu disabilitas secara lebih fokus, terkoordinasi, dan berkelanjutan di tingkat legislatif.
Dengan adanya kaukus, program, kebijakan, serta alokasi anggaran dapat dirumuskan secara lebih komprehensif. Hal ini diharapkan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh para penyandang disabilitas di Bandarlampung. Kaukus ini akan menjadi motor penggerak perubahan positif.
Penting untuk diingat bahwa mandat Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) menekankan prinsip "no one left behind" atau tidak ada satu pun pihak yang tertinggal. Prinsip ini harus diwujudkan secara konkret di tingkat daerah, termasuk di Kota Bandarlampung, untuk menciptakan masyarakat yang inklusif dan adil.
Sumber: AntaraNews