DJBC Sulbagsel Kumpulkan Rp7,49 Miliar dari Denda Administratif, Naik 36,7 Persen
DJBC Sulbagsel berhasil mengumpulkan Rp7,49 miliar dari denda administratif hingga Oktober 2025, menunjukkan peningkatan signifikan 36,7 persen berkat penindakan tegas dan penerapan ultimum remedium.
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp7,49 miliar. Angka ini berasal dari denda administratif yang diterapkan hingga bulan Oktober 2025. Peningkatan signifikan ini menunjukkan efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.
Jumlah denda yang terkumpul ini mengalami kenaikan sebesar 36,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut didorong oleh implementasi prinsip ultimum remedium secara konsisten. Langkah ini memungkinkan pelanggar untuk memilih pembayaran denda administratif.
Kepala Bidang Kepabeanan Kanwil DJBC Sulbagsel, Alimuddin Lisaw, menyatakan bahwa peningkatan ini tak lepas dari patroli intensif. Timnya gencar melakukan penyisiran terhadap berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam menjaga kepatuhan.
Peningkatan Penerimaan Denda Administratif DJBC Sulbagsel
Hingga Oktober 2025, DJBC Sulbagsel mencatat peningkatan penerimaan denda administratif yang signifikan. Total denda yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp7,49 miliar, naik 36,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Alimuddin Lisaw menegaskan bahwa angka ini merupakan hasil dari upaya penindakan yang lebih gencar.
Peningkatan ini menunjukkan bahwa semakin banyak pengusaha atau pihak yang memilih untuk menyelesaikan pelanggaran mereka melalui jalur denda administratif. Pada periode yang sama di tahun sebelumnya, penerimaan dari ultimum remedium hanya sebesar Rp5,48 miliar. Ini menandakan adanya perubahan pola kepatuhan dan penegakan hukum yang lebih efektif.
Prinsip ultimum remedium memberikan alternatif bagi para pelanggar untuk menghindari proses hukum yang lebih berat. Dengan menyetujui pembayaran denda administratif, pelanggar dapat terbebas dari tindakan hukum lainnya, termasuk potensi tindak pidana. Kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi penegakan hukum tanpa mengesampingkan efek jera.
Gencarnya tim Bea Cukai Sulbagsel dalam melakukan patroli dan penyisiran menjadi faktor kunci di balik peningkatan ini. Fokus pada penindakan yang tepat sasaran telah berkontribusi pada peningkatan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi kepabeanan dan cukai.
Memahami Prinsip Ultimum Remedium dalam Penegakan Cukai
Ultimum remedium merupakan asas hukum yang diterapkan oleh DJBC Sulbagsel dalam penanganan kasus pelanggaran. Asas ini menyatakan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir dalam menyelesaikan masalah hukum. Dalam konteks Bea Cukai, ini berarti pelanggar diberikan opsi untuk menyelesaikan masalah melalui denda administratif.
Alimuddin Lisaw menjelaskan bahwa ultimum remedium adalah tahap penelitian awal bagi pelanggaran. "Jadi ultimum remedium itu adalah tahap penelitian dan ini juga adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum pidana hanya digunakan sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan masalah hukum," terang dia. Jika pelanggar bersedia membayar denda administratif, mereka tidak akan dikenakan tindakan hukum lainnya seperti tindak pidana.
Mayoritas penerapan ultimum remedium ini dilaksanakan terhadap pelanggaran di bidang cukai. Kasus-kasus ini masih dalam tahap penelitian, di mana Bea Cukai menilai apakah pelanggaran tersebut dapat diselesaikan dengan denda administratif atau harus dilanjutkan ke ranah pidana. Fleksibilitas ini memungkinkan penanganan kasus yang lebih cepat dan efisien.
Penerapan asas ini menunjukkan komitmen DJBC Sulbagsel dalam menyeimbangkan antara penegakan hukum yang tegas dan memberikan kesempatan bagi pelanggar untuk memperbaiki kesalahan mereka. Hal ini juga membantu mengurangi beban sistem peradilan pidana dengan menyelesaikan kasus di tingkat administratif.
Penindakan Rokok Ilegal dan Potensi Kerugian Negara
Sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025, DJBC Sulbagsel telah melakukan total 103 penindakan. Dari serangkaian penindakan ini, denda administratif yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp7,49 miliar. Angka ini mencerminkan upaya keras Bea Cukai dalam memerangi berbagai bentuk pelanggaran.
Salah satu fokus utama penindakan adalah terhadap hasil tembakau ilegal. Bea Cukai Sulbagsel berhasil mengamankan sebanyak 40,36 juta batang rokok ilegal. Penindakan rokok ilegal ini merupakan bagian integral dari upaya menjaga penerimaan negara dan melindungi industri rokok legal.
Nilai barang dari rokok ilegal yang diamankan tersebut diperkirakan mencapai Rp60,77 miliar. Lebih lanjut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari peredaran rokok ilegal ini sangat besar, yakni mencapai Rp40,53 miliar. Angka ini menunjukkan dampak signifikan dari kegiatan ilegal terhadap keuangan negara.
Alimuddin Lisaw kembali menegaskan bahwa ultimum remedium menjadi alternatif penting bagi para pelanggar. "Jika pelanggar menyetujui denda administratif, maka tindakan hukum lainnya seperti pidana akan dibebaskan," ucapnya. Ini adalah langkah strategis untuk menekan peredaran barang ilegal sekaligus memastikan kepatuhan hukum di wilayah Sulawesi Bagian Selatan.
Sumber: AntaraNews