LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Divonis 2 tahun, anak buah OC Kaligis pikir-pikir banding atau tidak

Sebelumnya, jaksa menuntut Gery tiga tahun penjara.

2016-02-17 21:03:00
OC Kaligis Ditangkap Paksa KPK
Advertisement

Vonis hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor kepada terdakwa Mohammad Yagari Bhastara atau Gary lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut anak buah OC Kaligis itu tiga tahun penjara.

Menyikapi vonis hakim tersebut, Gary bersama kuasa hukum mengaku pikir-pikir, apakah akan banding atau tidak. Gary meminta majelis hakim memberi waktu selama seminggu untuk memberikan jawaban.

"Tadi saya sudah katakan kan, saya minta waktu pikir-pikir. Setelah waktu seminggu saya akan katakan apa langkah selanjutnya," kata Gary usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (17/2).

Sebelumnya, majelis hakim memvonis Gary dua tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah telah turut serta memberikan suap kepada Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Gary bersama dengan OC Kaligis, Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti dianggap terbukti memberikan uang kepada Ketua Hakim PTUN, Tripeni Irianto Putro sebesar SGD5,000 dan USD 15.000; Hakim PTUN, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing sebesar USD 5.000 serta Panitera PTUN, Syamsir Yusfan sebesar USD 2.000.

Perbuatan Gary tersebut dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga:
Mantan anak buah OC Kaligis dipidana 2 Tahun penjara
Anak buah OC Kaligis divonis 2 tahun penjara terkait suap PTUN Medan
Anak buah akui diancam OC Kaligis jika tak menang di PTUN Medan
Terima suap OC Kaligis, hakim PTUN Amir Fauzi divonis 2 tahun bui
Suap hakim PTUN Medan, anak buah OC Kaligis dituntut 3 tahun bui
Di persidangan, Istri Gatot curhat sudah punya perasaan diikuti KPK
Datangi KPK jenguk OC, Velove Vexia bawakan buah-buahan

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.