Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anak buah OC Kaligis divonis 2 tahun penjara terkait suap PTUN Medan

Anak buah OC Kaligis divonis 2 tahun penjara terkait suap PTUN Medan Gary, anak buah OC Kaligis. ©2016 Merdeka.com/Al Amin

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Mohammad Yagari Bhastara atau Gary. Anak buah OC Kaligis itu dinilai terbukti bersalah telah turut serta memberikan suap kepada Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Moh. Yagari Bhastara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor, Rabu (17/2).

Gary bersama dengan OC Kaligis, Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti dianggap terbukti memberikan uang kepada Ketua Hakim PTUN, Tripeni Irianto Putro sebesar 5.000 dolar Singapura dan USD 15.000; Hakim PTUN, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing sebesar USD 5.000 serta Panitera PTUN, Syamsir Yusfan sebesar USD 2.000.

Pemberian itu dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumatera Utara.

Perbuatan Gary tersebut dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Setelah membacakan tuntutan, majelis hakim kemudian mempersilakan Gary untuk berkonsultasi dengan penasehat hukum. Menyikapi putusan hakim, Gary bersama kuasa hukum mengaku pikir-pikir.

"Setelah konsultasi dengan penasehat hukum, kami pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Gary. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP