Suap hakim PTUN Medan, anak buah OC Kaligis dituntut 3 tahun bui
Merdeka.com - Jaksa KPK menuntut mantan anak buah pengacara OC Kaligis, M Yagari Bhastara (Gary) dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta dan subsider 1 bulan. Gary terbelit kasus suap karena menjadi perantara suap Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti ke tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebesar USD 27.000 dan SGD 5.000.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa M Yagari Bhastara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dituntut dengan 3 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta dan subsider 1 bulan," kata Jaksa KPK, Feby Dwi Yando saat membacakan tuntutan di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Rabu (27/1).
Jaksa juga memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan Gary dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Yang meringankan, terdakwa merupakan justice collaborator, mengakui terus terang perbuatannya, membuka perkara-perkara lain yang lebih besar, dan belum pernah dihukum," ujar Jaksa Feby.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana," jelasnya.
Sidang perkara Gary akan dilanjutkan pada 3 Februari 2016 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
JPU menganggap Gary terbukti bersama-sama OC Kaligis, Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan sebesar USD 27.000 dan SGD 5.000.
Suap itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diajukan Pemprov Sumut ke PTUN Medan. Yaitu, Surat Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) dan Sprinlidik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos, dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya