Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Datangi KPK jenguk OC, Velove Vexia bawakan buah-buahan

Datangi KPK jenguk OC, Velove Vexia bawakan buah-buahan Velove di KPK. ©2016 Merdeka.com/Intan

Merdeka.com - Artis Velove Vexia kembali terlihat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia hendak menjenguk ayahnya yang juga pengacara kondang Otto Cornelis Caligis (OC Kaligis).

Pantauan merdeka.com di Gedung KPK, Kamis (11/2), Velove tiba sekitar pukul 11.00 WIB. Dia sekantung buah-buahan untuk ayahnya.

"Iya mau ngunjungin papa, bawa buah-buahan aja, " kata Velove tersenyum.

Velove yang mengenakan kemeja putih datang seorang diri. Dia hanya sebentar berada di sana. Setelah beberapa saat berada di dalam, Velove langsung meninggalkan Gedung KPK.

Ini kunjungan kesekian kalinya kalinya yang dilakukan Velove pada OC selama mendekam di tahanan. Dia juga sering menghadiri persidangan OC termasuk saat sidang vonis.

"Sebenarnya saya sebagai anak, mau berapa tahun pun tetap sedih ya sama karena sayang sama papa," ucapnya usai menemani OC Kaligis mendengarkan putusan di gedung tipikor, Jakarta, Kemayoran, Kamis (17/12).

Velove mengakui tidak terlalu paham dengan kasus yang menimpa ayahnya. Namun, ia yakin sang ayah telah memberikan yang terbaik dalam karyanya selama ini. "Aku gak begitu paham kasusnya, cuma whatever it is, aku tahu my dad will do the best," katanya.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis OC Kaligis dengan pidana 5 tahun 6 bulan dan 4 bulan Subsider, denda Rp 300 juta dalam kasus suap PTUN Medan.

"Sebenarnya saya sebagai anak, mau berapa tahun pun tetap sedih ya sama karena sayang sama papa," ucapnya usai menemani OC Kaligis mendengarkan putusan di gedung tipikor, Jakarta, Kemayoran, Kamis (17/12).

Velove mengakui tidak terlalu paham dengan kasus yang menimpa ayahnya. Namun, ia yakin sang ayah telah memberikan yang terbaik dalam karyanya selama ini. "Aku gak begitu paham kasusnya, cuma whatever it is, aku tahu my dad will do the best," katanya.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis OC Kaligis dengan pidana 5 tahun 6 bulan dan 4 bulan Subsider, denda Rp 300 juta dalam kasus suap PTUN Medan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP