Terima suap OC Kaligis, hakim PTUN Amir Fauzi divonis 2 tahun bui
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Amir Fauzi dengan pidana 2 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan. Amir terbukti bersalah karena menerima suap dari pengacara Otto Cornelis Kaligis sebesar USD 5.000 dalam penanganan kasus Bansos Sumut yang melibatkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
"Menyatakan hukuman kepada terdakwa Amir Fauzi 2 tahun dan denda Rp 200 juta," kata Ketua Hakim Majelis, Tito Suhud di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (27/1).
"Amir Fauzi dijerat Pasal 12 huruf c Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana," jelasnya.
Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dituntut empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta. Amir Fauzi dituntut empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta dan subsider 6 bulan penjara oleh JPU KPK.
"Kami menuntut kepada majelis hakim untuk menghukum Amir Fauzi dengan pidana penjara empat tahun enam bulan kurungan, denda Rp200juta subsider 6 bulan kepada Dermawan Ginting," ujarnya JPU KPK, Surya Nelly saat membacakan tuntutan di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Rabu (23/11) lalu.
Dalam dakwaan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi diduga menerima suap dari pengacara Otto Cornelis Kaligis sebesar USD 5.000. Uang tersebut dimaksudkan untuk memenangkan gugatan yang diajukan terkait penyelidikan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Surya Nelly, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ,Jakarta, Kemayoran, Senin (19/10).
Jaksa mengatakan, pada akhir April 2015, Kaligis dan dua anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gary dan Yurinda Tri Achyaninalias Indah, mendatangi Kantor PTUN Medan. Kaligis kemudian bertemu dengan Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro untuk konsultasi pengajuan gugatan atas pengujian wewenang kejaksaan tinggi dalam melakukan pemanggilan saksi dan penyelidikan kasus dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan juga terkait penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumatera Utara.
"Selanjutnya, Tripeni mengatakan, 'Silakan dimasukkan saja, nanti akan kita periksa'," kata jaksa.
Saat itu juga, Kaligis memberi amplop berisi uang 5.000 dollar Singapura kepada Tripeni. Pada awal Mei 2015, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan menghubungi Gary dan menyatakan bahwa gugatan dapat didaftarkan. Setelah itu, Kaligis, Gary, dan Indah berangkat ke Medan untuk mendaftarkan gugatan.
Setelah gugatan didaftarkan, Tripeni menyatakan kepada Gary bahwa Kaligis memintanya menjadi hakim ketua. Tripeni pun menunjuk Dermawan dan hakim Amir Fauzi menjadi anggota majelis hakim dalam perkaranya.
Atas permintaan Kaligis, istri Gubernur nonaktif Sumut, Evy Susanti, menyerahkan uang sebesar USD 30.000 dan Rp 50 juta untuk diberikan kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Setelah itu, Kaligis meminta Gary menemui Dermawan untuk menjelaskan kesimpulan yang telah dia buat, tetapi saat itu Dermawan tak ada di ruangannya.
Gary pun meninggalkan kantor PTUN dan berangkat menuju bandara. Tak lama setelah itu, Syamsir menghubungi Gary dan menyampaikan bahwa Dermawan ingin bertemu. Gary kemudian kembali ke Kantor PTUN Medan.
"Terdakwa meminta Gary melakukan pemaparan hukum terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan menyampaikan permintaan Kaligis agar putusannya nanti sesuai dengan petitum gugatan," kata jaksa.
Kemudian Dermawan menemui Amir di ruang kerjanya dan memberi tahu ihwal permintaan Kaligis untuk mengabulkan permohonan. Saat itu Gary juga menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada terdakwa dan Amir Fauzi.
Atas iming-iming tersebut, Dermawan dan Amir sepakat memenuhi permintaan Kaligis. Dermawan pun meminta Gary mengatur pertemuan dengan Kaligis. Gary pun menyanggupinya untuk bertemu pada 5 Juli 2015 di Kantor PTUN Medan.
Sementara itu, Tripeni menyampaikan pertemuannya dengan Kaligis kepada Dermawan dan Amir. Pada Musyawarah Majelis Hakim tersebut, Tripeni meminta Dermawan dan Amir untuk mengabulkan permohonan dari Kaligis.
Namun, Tripeni menyarankan untuk tidak mengabulkan permohonan yang berkaitan dengan Surat Perintah Penyelidikan karena itu bersifat umum atau pidana. Jadi, hanya surat permintaan keterangan yang dinyatakan tidak sah.
"Akhirnya disepakati bahwa permohonan dapat dikabulkan sebagian," jelas jaksa.
Kaligis, Gary, dan Indah pun kembali menyambangi Kantor PTUN Medan pada 5 Juli 2015. Mereka tiba di halaman belakang kantor PTUN dengan menumpangi mobil Alphard hitam. Saat itu, Kaligis melalui Gary memberikan uang sebesar masing-masing USD 5.000 kepada Dermawan dan Amir. Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop putih dan diselipkan di sela halaman buku.
Sebelumnya, Dermawan Ginting yang juga mantan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pun sudah divonis oleh JPU KPK pun sudah divonis 2 tahun. Dermawan Ginting dan Amir Fauzi bersalah karena menerima uang USD 5000 dari pengacara OCK Kaligis untuk memuluskan kasus yang sedang terbelit Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya